Medan, (Humas). Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan perwakafan kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Labuhan melaksanakan kegiatan ikrar wakaf sekaligus penyerahan Akta Ikrar Wakaf kepada Suroso selaku wakif untuk Masjid At Taubah yang berlokasi di Jalan Rawe III, Kelurahan Tangkahan, pada Kamis (23/07/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Labuhan tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh khidmat. Pelaksanaan ikrar wakaf ini merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sekaligus memastikan legalitas harta benda wakaf agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan ibadah, pendidikan Islam, dan kemaslahatan umat.
Dalam prosesi tersebut, Suroso selaku wakif mengucapkan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Drs. H. Zulparman, MA, yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Labuhan. Setelah ikrar wakaf selesai dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada nadzir sebagai pihak yang bertanggung jawab mengelola, memelihara, dan mengembangkan aset wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh proses penyusunan administrasi hingga penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dilayani dengan baik, profesional, dan tuntas oleh H. Ali Bata Ritonga, Lc., MA. yang juga penghulu KUA Kecamatan Medan Labuhan. Dengan ketelitian dan pendampingan yang diberikan, seluruh tahapan pelayanan dapat diselesaikan sesuai prosedur sehingga wakif maupun nadzir memperoleh kepastian administrasi dan hukum atas harta wakaf yang diserahkan.
Penyerahan Akta Ikrar Wakaf tersebut menjadi bukti sah atas pelaksanaan wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf. Dengan administrasi yang tertib, diharapkan pengelolaan aset wakaf dapat berlangsung secara aman, profesional, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dalam bimbingan dan arahannya, Kepala KUA Kecamatan Medan Labuhan, Drs. H. Zulparman, MA, menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang pahalanya terus mengalir selama manfaatnya dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, setiap pelaksanaan wakaf hendaknya disertai dengan pengurusan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku agar memiliki kekuatan hukum serta menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
“Wakaf bukan hanya bernilai ibadah, tetapi juga merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik. Karena itu, legalitas melalui Akta Ikrar Wakaf menjadi hal yang sangat penting agar harta wakaf terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ujar Zulparman.
Ia juga menegaskan bahwa KUA Kecamatan Medan Labuhan akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perwakafan melalui pendampingan, edukasi, dan pelayanan administrasi yang cepat, mudah, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas aset wakaf.
Sementara itu, Suroso menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Kecamatan Medan Labuhan. Menurutnya, proses pengurusan wakaf berlangsung dengan mudah, tertib, dan mendapatkan pendampingan yang baik dari petugas sehingga seluruh tahapan, mulai dari ikrar wakaf hingga diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf, dapat diselesaikan secara cepat dan sesuai prosedur.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini, diharapkan Masjid At Taubah semakin berkembang sebagai pusat ibadah, pendidikan Islam, pembinaan umat, serta mampu mencetak generasi Qur’ani yang berakhlak mulia. Keberadaan masjid tersebut juga diharapkan terus memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Kelurahan Tangkahan dan sekitarnya, sekaligus menjadi wujud nyata pemanfaatan wakaf untuk kemaslahatan umat.

