Medan (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas terus memperkuat pelayanan keagamaan yang adaptif terhadap perkembangan zaman melalui pemanfaatan media digital. Komitmen tersebut merupakan implementasi arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., kepada seluruh Penyuluh Agama Islam, Penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) agar tidak hanya memberikan pelayanan administrasi yang prima, tetapi juga meningkatkan literasi keagamaan masyarakat melalui berbagai media edukasi yang mudah diakses.
Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Tim Podcast Informasi Keagamaan Medan Amplas (IKMA) Channel kembali memproduksi episode ke-37 pada Senin (3/8/2026) dengan mengangkat tema “Implikasi Fikih Perubahan Arah Kiblat Pasca Rashdul Qiblat.” Tema ini dipilih untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya ketepatan arah kiblat berdasarkan kajian fikih dan ilmu falak.
Produksi podcast melibatkan Muhyiddin Nasution sebagai videografer, Dr. Syarto, Lc., M.A. sebagai koordinator program sekaligus narasumber, serta dipandu oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Harun Arrasyid, Lc., sebagai host. Dialog dikemas secara ilmiah dan komunikatif agar mudah dipahami oleh masyarakat luas, khususnya para pengurus masjid, musala, dan jamaah.
Dalam pengantarnya, Harun Arrasyid menjelaskan bahwa tema tersebut diangkat karena masih banyak masyarakat yang mempertanyakan bagaimana sikap syariat ketika hasil pengukuran menunjukkan adanya pergeseran arah kiblat. Oleh sebab itu, pembahasan disusun berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, kaidah fikih, serta pendekatan ilmu falak sehingga mampu memberikan pemahaman yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Pada sesi pertama, Syarto menjelaskan bahwa menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah salat bagi orang yang mampu. Karena itu, memastikan ketepatan arah kiblat merupakan bagian dari ikhtiar menyempurnakan ibadah sebagaimana perintah Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 144.
“Arah kiblat bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bagian dari kesungguhan seorang muslim dalam melaksanakan ibadah sesuai tuntunan syariat. Semakin tepat arah kiblat yang diketahui, semakin sempurna pula ikhtiar kita dalam menghadap Allah SWT ketika menunaikan salat,” jelas Syarto.
Pada sesi berikutnya, ia menerangkan bahwa fenomena Rashdul Qiblat merupakan metode ilmiah yang memiliki tingkat akurasi tinggi dalam menentukan arah kiblat. Saat matahari tepat berada di atas Ka’bah, masyarakat dapat memanfaatkan momen tersebut untuk memverifikasi arah kiblat di rumah, musala, maupun masjid secara sederhana namun dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Dr. Syarto juga mengulas kaidah fikih “Al-yaqinu la yazulu bisy-syak” yang berarti keyakinan tidak hilang karena keraguan. Menurutnya, salat yang telah dilaksanakan berdasarkan keyakinan dan hasil ijtihad yang benar pada masanya tetap sah, sehingga masyarakat tidak perlu meragukan ibadah yang telah dilakukan sebelum adanya pengukuran ulang arah kiblat.
“Apabila dahulu seseorang telah melaksanakan salat berdasarkan keyakinan dan kemampuan yang dimilikinya, maka ibadah tersebut tetap sah. Namun, ketika telah diperoleh ilmu dan pengukuran yang lebih akurat, kita berkewajiban mengikuti kebenaran tersebut sebagai bentuk penyempurnaan ibadah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syarto menjelaskan kaidah fikih bahwa apabila telah terbukti terjadi kekeliruan, maka wajib kembali kepada yang benar. Ia menegaskan bahwa apabila hasil pengukuran yang sahih menunjukkan adanya penyimpangan arah kiblat, pengurus masjid dan masyarakat perlu melakukan penyesuaian arah saf salat. Koreksi tersebut bukan berarti menyalahkan ibadah yang telah lalu, melainkan bentuk ketaatan kepada syariat setelah memperoleh kepastian ilmiah.
Pada sesi penutup, narasumber mengajak seluruh pengurus masjid, musala, dan masyarakat agar menyikapi persoalan arah kiblat dengan mengedepankan ilmu, musyawarah, dan ukhuwah Islamiyah. Menurutnya, setiap perbedaan hasil pengukuran hendaknya diselesaikan melalui dialog yang ilmiah dan bijaksana tanpa menimbulkan perpecahan di tengah umat.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan mengapresiasi konsistensi Tim Podcast IKMA Channel dalam menghadirkan materi-materi keagamaan yang aktual, ilmiah, dan berbasis dalil.
“Media digital menjadi salah satu sarana dakwah yang sangat efektif pada era saat ini. Melalui Podcast IKMA Channel, kami berharap masyarakat dapat memperoleh edukasi keagamaan yang benar, mudah dipahami, serta mampu menjawab berbagai persoalan aktual berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, kaidah fikih, dan perkembangan ilmu pengetahuan,” ungkapnya.
Ia berharap Podcast IKMA Channel terus menjadi ruang edukasi yang mencerahkan sehingga mampu meningkatkan literasi keagamaan masyarakat, memperkuat moderasi beragama, serta membangun budaya belajar yang berlandaskan ilmu dalam setiap pelaksanaan ibadah.
Melalui episode ke-37 ini, Podcast IKMA Channel kembali menegaskan perannya sebagai media dakwah digital yang menghadirkan kajian keislaman secara komprehensif. Diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya ketepatan arah kiblat, mampu menyikapi hasil pengamatan Rashdul Qiblat secara bijaksana, serta menjadikan ilmu sebagai landasan utama dalam menyempurnakan setiap bentuk ibadah kepada Allah SWT.

