Penyuluh Agama Islam KUA Medan Amplas Bekali Jamaah Fikih Bejana Sesuai Tuntunan Syariat

Medan (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas terus berupaya meningkatkan kualitas pemahaman keagamaan masyarakat melalui program bimbingan dan penyuluhan yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Kegiatan ini merupakan implementasi arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., kepada seluruh Penyuluh Agama Islam, Penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) agar senantiasa menghadirkan pelayanan prima sekaligus pembinaan keagamaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Amplas, Dr. Syarto, Lc., M.A., melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) di Majelis Taklim Tarbiyah, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (31/7/2026). Kegiatan yang diikuti pengurus dan puluhan jamaah tersebut mengangkat tema “Fikih Ibadah: Bejana (Peralatan Makan dan Minum).”

Dalam kajiannya, Syarto menjelaskan bahwa ajaran Islam tidak hanya mengatur tata cara ibadah mahdhah, tetapi juga memberikan tuntunan yang jelas mengenai berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk etika dan hukum penggunaan peralatan makan dan minum. Menurutnya, pemahaman fikih yang benar akan membantu umat Islam menjalankan aktivitas sehari-hari sesuai dengan tuntunan syariat.

“Hukum asal penggunaan bejana adalah boleh selama terbuat dari bahan yang suci dan halal serta tidak ada dalil yang melarangnya. Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dalam urusan kehidupan, selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat,” jelas Dr. Syarto.

Ia menerangkan bahwa penggunaan berbagai jenis bejana diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan makan, minum, memasak, maupun keperluan rumah tangga lainnya. Namun demikian, syariat memberikan batasan terhadap penggunaan bejana yang terbuat dari emas dan perak sebagai peralatan makan dan minum.

Syarto mengutip hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim yang melarang umat Islam makan dan minum menggunakan bejana emas dan perak. Menurutnya, larangan tersebut bertujuan menghindarkan umat dari sikap berlebihan, kemewahan yang tidak pada tempatnya, serta menanamkan nilai kesederhanaan dalam kehidupan.

“Islam mengajarkan keseimbangan dalam menjalani kehidupan. Kemewahan yang melampaui batas bukanlah tujuan hidup seorang muslim. Karena itu, Rasulullah SAW melarang penggunaan bejana emas dan perak sebagai bentuk pendidikan agar umat senantiasa hidup sederhana dan tidak terjebak dalam sikap bermegah-megahan,” ungkapnya.

Selain membahas hukum penggunaan bejana, Syarto juga menjelaskan persoalan fikih yang kerap menjadi pertanyaan masyarakat, yakni mengenai hukum laki-laki memakai suasa dan penggunaan gigi emas.

Ia menjelaskan bahwa hukum penggunaan suasa bergantung pada kadar emas yang terkandung di dalamnya. Apabila kandungan emasnya dominan sehingga secara hakikat termasuk emas, maka penggunaannya bagi laki-laki tidak diperbolehkan. Sebaliknya, apabila kandungan emasnya sangat sedikit sehingga tidak lagi dikategorikan sebagai emas menurut penilaian para ahli dan kebiasaan masyarakat, maka terdapat rincian pendapat para ulama yang perlu dipahami secara proporsional.

Sementara itu, terkait pemasangan gigi emas, Syarto menerangkan bahwa hukum asal memakai emas bagi laki-laki adalah haram apabila bertujuan sebagai perhiasan. Namun, apabila digunakan karena kebutuhan medis atau kondisi darurat, seperti menggantikan gigi yang rusak dan tidak terdapat bahan lain yang memiliki fungsi sepadan, maka hal tersebut diperbolehkan berdasarkan kaidah fikih yang memberikan keringanan dalam keadaan darurat.

“Kaidah fikih mengajarkan bahwa keadaan darurat dapat memberikan keringanan sesuai kadar kebutuhannya. Oleh sebab itu, penggunaan gigi emas karena alasan medis diperbolehkan apabila memang tidak ada alternatif lain yang memberikan manfaat yang sama,” jelasnya.

Suasana kajian berlangsung interaktif. Para jamaah memanfaatkan sesi dialog untuk mengajukan berbagai pertanyaan mengenai penggunaan peralatan rumah tangga berbahan logam, hukum perhiasan, hingga penerapan fikih dalam perkembangan teknologi kesehatan modern. Seluruh pertanyaan dijawab dengan argumentasi yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, kaidah fikih, serta pendapat para ulama.

Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan mengatakan bahwa kegiatan bimbingan dan penyuluhan seperti ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam meningkatkan literasi keagamaan masyarakat agar mampu memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara benar.

“Kami terus mendorong para penyuluh agama untuk menghadirkan materi-materi yang menjawab kebutuhan umat. Persoalan fikih yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari perlu disampaikan secara komprehensif agar masyarakat tidak hanya mengetahui hukumnya, tetapi juga memahami hikmah di balik setiap ketentuan syariat,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan pembinaan tersebut dapat melahirkan masyarakat yang semakin cerdas dalam beragama, memiliki pemahaman yang benar terhadap ajaran Islam, serta mampu membedakan antara tradisi, kebiasaan, dan ketentuan syariat.

Kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan salat berjamaah. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, KUA Kecamatan Medan Amplas berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional, edukatif, dan berdampak sehingga masyarakat semakin memahami ajaran Islam secara utuh dan mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *