H. Impun Siregar Kakan Kemenag Medan Ikuti Sosialisasi PMA 15 Tahun 2026, Perkuat Tata Kelola Lembaga Zakat

Medan (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, M.A., mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (11/8/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan pelaksanaan fungsi pembinaan serta pengawasan terhadap lembaga pengelola zakat.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mengamanatkan Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ. PMA Nomor 15 Tahun 2026 sendiri telah diundangkan pada 4 Agustus 2026 sebagai instrumen untuk memperkuat pelaksanaan pembinaan dan pengawasan lembaga zakat di berbagai jenjang.

Kegiatan ini juga diarahkan untuk mendorong transformasi lembaga zakat agar semakin sesuai dengan prinsip syariat Islam, memiliki tata kelola yang akuntabel, serta dikelola secara profesional. Penguatan tersebut dinilai penting agar pengelolaan zakat tidak hanya tertib dari sisi kelembagaan, tetapi juga semakin memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai substansi dan ketentuan PMA Nomor 15 Tahun 2026, termasuk tugas dan kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan lembaga zakat. Sosialisasi juga membahas bentuk, instrumen, mekanisme, serta tindak lanjut pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ, sekaligus menyamakan persepsi antara Kementerian Agama pusat, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Kakan Kemenag Kota Medan H. Impun Siregar menyampaikan bahwa penguatan pemahaman terhadap regulasi pengelolaan zakat menjadi hal penting bagi jajaran Kementerian Agama di daerah. Menurutnya, pembinaan dan pengawasan harus diarahkan untuk memastikan lembaga zakat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, akuntabel, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip syariat.

“Pengelolaan zakat harus terus kita dorong agar semakin profesional dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap PMA Nomor 15 Tahun 2026 menjadi penting agar fungsi pembinaan dan pengawasan dapat dilaksanakan secara tepat, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Impun.

Kakan Kemenag Medan H. Impun Siregar menambahkan, zakat memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Oleh karena itu, tata kelola lembaga zakat perlu diperkuat melalui koordinasi dan sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS, LAZ, serta berbagai pihak terkait.

“Zakat bukan hanya berkaitan dengan penghimpunan dan penyaluran dana, tetapi juga bagaimana dana tersebut dikelola secara amanah dan tepat sasaran sehingga memberikan dampak bagi masyarakat. Kita perlu membangun koordinasi yang kuat agar pengelolaan zakat semakin efektif, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.

Berdasarkan kerangka kegiatan, penguatan pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan, tata kelola, akuntabilitas, profesionalitas, dan kinerja lembaga zakat sesuai prinsip syariat Islam serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan juga didorong berbasis data dan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan tata kelola dan peningkatan kinerja lembaga zakat.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut sejalan dengan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025–2029 yang menempatkan peningkatan kualitas layanan dan profesionalitas lembaga zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai salah satu sasaran kegiatan. Salah satu indikatornya adalah meningkatnya persentase lembaga amil zakat yang diawasi sesuai prinsip syariat, akuntabel, dan profesional, serta meningkatnya lembaga zakat dan wakaf yang mendapatkan pembinaan.

H. Impun berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi bekal bagi jajaran Kemenag Kota Medan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat di wilayah kerja. Ia juga mendorong agar koordinasi dengan BAZNAS dan lembaga amil zakat terus ditingkatkan sehingga pengelolaan zakat dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat yang lebih luas.

“Kita berharap regulasi ini tidak berhenti pada pemahaman secara administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di lapangan. Dengan tata kelola yang baik, insyaallah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat semakin meningkat dan manfaat zakat juga semakin dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kementerian Agama terus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan sebagai bagian dari upaya mewujudkan lembaga zakat yang sesuai prinsip syariat, amanah, akuntabel, dan profesional. Penguatan tata kelola tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat sekaligus memperluas manfaatnya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *