Medan (Humas) — KUA Kecamatan Medan Petisah melalui Kepala KUA Rahmadsyah Siregar, S.Ag., bersama seluruh Penyuluh Agama Islam, Heriansyah Harahap, M.HI., M. Zahid Nasution, M.HI., Nurlely, S.Sos., dan Komala Dewi, M.E., melaksanakan kegiatan bimbingan dan pembinaan kepada Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Istiqomah dan pengelola Madrasah Al Hidayah, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut membahas pentingnya kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen legalitas yang sah atas tanah wakaf. Pembinaan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan aset wakaf.
Dalam kegiatan tersebut, tim Penyuluh Agama Islam memberikan pemahaman bahwa tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan masjid, madrasah, maupun fasilitas keagamaan lainnya perlu memiliki administrasi dan legalitas yang jelas. Pengelolaan tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan aspek ibadah dan pemanfaatannya bagi kepentingan umat, tetapi juga membutuhkan tata kelola yang tertib agar aset tersebut mendapatkan perlindungan hukum. Kejelasan dokumen dan status tanah diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan kepemilikan maupun sengketa di kemudian hari.
Kepala KUA Kecamatan Medan Petisah, Rahmadsyah Siregar, S.Ag., menegaskan bahwa pengurusan legalitas tanah wakaf merupakan bagian dari tanggung jawab nazhir atau pengelola wakaf dalam menjaga amanah yang telah diberikan oleh wakif. Menurutnya, keberadaan dokumen legalitas yang jelas akan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan tanah wakaf tetap dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. “Tanah wakaf untuk masjid dan madrasah harus kita jaga bersama. Legalitas yang jelas akan memberikan kepastian hukum dan membantu memastikan tanah tersebut tetap digunakan sesuai dengan tujuan wakaf,” ungkapnya.
Sementara itu, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Petisah, Heriansyah Harahap, M.HI., menekankan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang harus dijaga amanahnya dengan baik. Menurutnya, tertib administrasi dan kepastian status tanah menjadi salah satu bentuk ikhtiar untuk melindungi niat baik wakif agar manfaat wakaf dapat terus dirasakan oleh masyarakat. “Jangan sampai niat baik para wakif untuk memberikan manfaat bagi umat justru menghadapi persoalan di masa mendatang karena dokumen dan status tanah tidak jelas. Karena itu, pengelola wakaf perlu memastikan seluruh dokumen tersimpan dan status tanahnya memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Para penyuluh juga mengingatkan BKM Masjid Istiqomah dan pengelola Madrasah Al Hidayah agar melakukan inventarisasi serta menyimpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan tanah wakaf. Dokumen tersebut antara lain dokumen wakaf, bukti kepemilikan, serta sertifikat yang telah diterbitkan oleh instansi berwenang. Apabila legalitas tanah wakaf belum lengkap, pengelola diharapkan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh informasi dan pendampingan dalam proses pensertifikatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komala Dewi, M.E., menyampaikan bahwa kepastian legalitas tanah wakaf tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan dalam menjaga aset umat. Menurutnya, tanah wakaf merupakan amanah yang manfaatnya diharapkan dapat berlangsung dalam jangka panjang dan dirasakan oleh generasi berikutnya. “Wakaf adalah amanah yang manfaatnya diharapkan terus mengalir. Karena itu, menjaga dokumen dan legalitas tanah wakaf merupakan bagian dari upaya menjaga amanah tersebut agar dapat dimanfaatkan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” tuturnya.
Selain memberikan pemahaman mengenai legalitas, kegiatan tersebut juga menjadi ruang bagi BKM dan pengelola madrasah untuk berdiskusi mengenai pengelolaan aset wakaf secara lebih tertib. Para penyuluh mendorong agar setiap aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan umat memiliki data administrasi yang lengkap dan mudah ditelusuri. Langkah tersebut penting untuk memastikan pemanfaatan tanah wakaf tetap berjalan sesuai dengan ikrar wakaf serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan bimbingan tersebut, KUA Kecamatan Medan Petisah berharap kesadaran BKM Masjid Istiqomah dan pengelola Madrasah Al Hidayah terhadap pentingnya tertib administrasi dan kepastian hukum aset wakaf semakin meningkat. KUA Kecamatan Medan Petisah melalui Kepala KUA dan para Penyuluh Agama Islam berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait pengelolaan wakaf. Dengan legalitas yang jelas, pengelolaan wakaf diharapkan semakin tertib, aman, produktif, berkelanjutan, serta sesuai dengan tujuan syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

