Medan (Humas) – Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Sunggal, Paidi, S.Ag., memberikan pelayanan publik berupa konsultasi keagamaan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan yang beralamat di Gedung X Plaza Ramayana Pringgan, Jalan Iskandar Muda Nomor 63–65, Kota Medan, Senin (24/8/2026). Konsultasi tersebut mengangkat tema tentang perceraian dan diikuti dua orang pengunjung, Sri Rezeki dan Nurul Utami, yang berasal dari Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Dalam kegiatan tersebut, Paidi didampingi Ketua IPARI Sumatera Utara, Dr. H. Marasakti Bangun, MA.
Dalam konsultasi tersebut, Sri Rezeki menyampaikan sejumlah pertanyaan berkaitan dengan persoalan rumah tangga dan perceraian. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengenai status hukum ketika seorang suami mengucapkan kalimat cerai kepada istrinya. “Apakah sah ketika suami mengucapkan kalimat cerai kepada istrinya?” tanya Sri Rezeki. Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam konsultasi karena berkaitan dengan pemahaman masyarakat mengenai hukum talak dan konsekuensi yang ditimbulkannya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Paidi menjelaskan bahwa ucapan talak yang disampaikan suami kepada istrinya dapat berimplikasi pada jatuhnya talak apabila memenuhi ketentuan syariat. “Ucapan cerai yang dikatakan oleh suami kepada istrinya hukumnya sah dan sudah jatuh talak,” jelas Paidi. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan perceraian merupakan perkara serius sehingga masyarakat perlu mendapatkan pemahaman agama dan, bila diperlukan, berkonsultasi dengan pihak yang berwenang agar tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa.
Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan kondisi setelah talak diucapkan, khususnya mengenai apakah istri masih diperbolehkan tinggal dalam satu rumah dengan suaminya. “Ketika sudah diucapkan kalimat cerai kepada suaminya, apakah istri masih boleh tinggal satu rumah dengan suaminya?” ujar Sri Rezeki.
Menanggapi hal itu, Marasakti Bangun menjelaskan ketentuan mengenai masa idah dan tempat tinggal dengan mempertimbangkan jenis talak yang terjadi. “Untuk talak satu dan talak dua, istri tidak boleh meninggalkan rumah selama masa idah sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan dalam kondisi talak ba’in seperti talak tiga, terdapat ketentuan yang berbeda,” jelasnya.
Pelayanan konsultasi berlangsung dalam suasana akrab dan komunikatif. Kedua pengunjung diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan serta memperoleh penjelasan mengenai persoalan perceraian dari perspektif keagamaan. Kehadiran penyuluh agama di MPP diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi keagamaan yang benar sekaligus menjadi ruang konsultasi bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan keluarga.
Pelayanan publik yang diberikan Penyuluh Agama Islam KUA Medan Sunggal di MPP Kota Medan menjadi bentuk nyata kehadiran Kementerian Agama dalam memberikan edukasi dan pendampingan keagamaan kepada masyarakat. Melalui konsultasi tentang perceraian, masyarakat diharapkan semakin memahami ketentuan talak, masa idah, serta pentingnya menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan bijaksana, sesuai tuntunan agama dan ketentuan hukum yang berlaku.(Paidi).

