Bimluh di MT Nurul Iman, Penyuluh Medan Amplas Bahas Bai’ Murabahah dalam Transaksi Ekonomi

Medan (Humas) — Komitmen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas dalam menghadirkan pelayanan dan bimbingan keagamaan yang prima serta berdampak di tengah masyarakat terus diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan Agama Islam (Bimluh). Pembinaan tersebut diarahkan agar materi keagamaan yang disampaikan tidak hanya memperkuat pemahaman jamaah dalam aspek ibadah, tetapi juga memberikan pedoman dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan, termasuk aktivitas ekonomi dan transaksi sehari-hari.

Hal tersebut merupakan bagian dari implementasi arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., kepada seluruh Penyuluh, Penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) untuk terus memberikan pelayanan dan bimbingan yang prima, relevan, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Amplas, Dr. Syarto, Lc., M.A., melaksanakan Bimluh di Majelis Taklim (MT) Nurul Iman, Senin (21/9/2026). Kegiatan tersebut mengangkat materi Fikih Muamalah dengan tema “Bai’ Murabahah”, yang membahas salah satu bentuk akad jual beli dalam perspektif fikih Islam.

Dalam kajiannya, Dr. Syarto menjelaskan bahwa bai’ murabahah merupakan akad jual beli di mana penjual menyampaikan kepada pembeli harga pokok atau harga perolehan barang serta margin keuntungan yang disepakati. Keterbukaan tersebut menjadi salah satu karakter penting dalam murabahah karena harga pokok dan keuntungan yang ditetapkan merupakan bagian yang harus diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak.

“Dalam murabahah, keterbukaan menjadi bagian penting dari akad. Pembeli perlu mengetahui harga pokok barang dan margin keuntungan yang disepakati, sehingga transaksi berlangsung atas dasar kejelasan dan kerelaan kedua belah pihak,” jelas Dr. Syarto dalam penyuluhannya.

Menurutnya, pemahaman mengenai murabahah menjadi semakin penting karena masyarakat saat ini berhadapan dengan beragam bentuk transaksi, baik melalui jual beli secara langsung maupun berbagai sistem perdagangan modern. Pengetahuan mengenai akad dapat membantu masyarakat lebih cermat dalam memahami bentuk transaksi yang dilakukan, termasuk memastikan adanya kejelasan mengenai objek, harga, keuntungan, dan mekanisme pembayaran.

Dr. Syarto juga menekankan bahwa transparansi merupakan salah satu prinsip yang perlu dijaga dalam transaksi murabahah. Kejelasan mengenai barang yang diperjualbelikan, harga pokok, margin keuntungan, serta mekanisme pembayaran diperlukan agar tidak muncul ketidakjelasan yang berpotensi menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

“Islam tidak melarang seseorang memperoleh keuntungan dalam perdagangan. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana keuntungan itu diperoleh, yaitu melalui transaksi yang halal, jujur, transparan, dan tidak merugikan pihak lain,” ungkapnya.

Prinsip tersebut, lanjutnya, sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 29 yang menegaskan larangan memakan harta sesama dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Ayat tersebut menjadi salah satu landasan penting bahwa aktivitas ekonomi dalam Islam tidak hanya berbicara mengenai keuntungan, tetapi juga menyangkut kejujuran, kerelaan, dan keadilan dalam hubungan antarpihak.

Pembahasan tidak berhenti pada pengertian murabahah secara teoritis. Jamaah juga diajak menghubungkan konsep fikih muamalah tersebut dengan praktik ekonomi yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari. Dalam sebuah transaksi, masyarakat perlu memahami dengan jelas barang yang dibeli, pihak yang melakukan jual beli, harga pokok, margin keuntungan, serta kesepakatan mengenai cara dan waktu pembayaran.

Kejelasan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga akad agar berlangsung secara transparan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dengan literasi muamalah yang baik, masyarakat diharapkan mampu membedakan akad murabahah dengan bentuk transaksi lainnya serta tidak hanya mempertimbangkan besarnya keuntungan, tetapi juga memperhatikan keabsahan akad dan etika dalam bertransaksi.

Kegiatan Bimluh di MT Nurul Iman diikuti oleh pengurus dan puluhan jamaah. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada jamaah untuk mengajukan berbagai pertanyaan serta mengaitkan konsep murabahah dengan persoalan ekonomi yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Medan Amplas terus berupaya menghadirkan pembinaan keagamaan yang dekat dengan kebutuhan masyarakat. Fikih muamalah tidak hanya dipahami sebagai materi keilmuan, tetapi diharapkan dapat menjadi pedoman dalam membangun aktivitas ekonomi yang jujur, amanah, transparan, dan berkeadilan.

Pelaksanaan Bimluh tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan peran KUA Kecamatan Medan Amplas dalam memberikan edukasi keagamaan yang aplikatif. Arahan Kepala KUA H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan agar seluruh jajaran memberikan pelayanan dan bimbingan yang prima dan berdampak terus diwujudkan melalui pembinaan yang menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan doa. Jamaah diharapkan dapat membawa pemahaman yang diperoleh dalam kegiatan tersebut untuk diterapkan dalam aktivitas ekonomi sehari-hari, sehingga nilai-nilai fikih muamalah tidak berhenti pada pemahaman, tetapi hadir dalam praktik kehidupan sebagai pedoman untuk membangun transaksi yang halal, jelas, dan saling menguntungkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *