Medan (Humas) — Komitmen menghadirkan pelayanan keagamaan yang prima, edukatif, dan berdampak terus diwujudkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas melalui berbagai inovasi pelayanan publik. Salah satu inovasi tersebut diwujudkan melalui Podcast IKMA (Informasi Keagamaan Medan Amplas), program unggulan KUA Medan Amplas yang secara konsisten menghadirkan informasi keagamaan sekaligus membahas berbagai persoalan keluarga, ekonomi, dan sosial yang dekat dengan kehidupan masyarakat.
Pada Rabu (30/9/2026), Podcast IKMA memasuki episode ke-42 dengan mengangkat tema “Wajib Halal Oktober: Saatnya UMKM dan Masyarakat Peduli Produk Halal”. Episode tersebut menghadirkan Ust. Dr. H. Hasan Matsum, M.A., Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan Periode 2026–2031, sebagai narasumber. Dialog dipandu oleh Dr. Syarto Syarif, Lc., M.A., Penyuluh Agama Islam KUA Medan Amplas, yang mengarahkan pembahasan secara dialogis dan kontekstual agar isu produk halal dapat dipahami secara lebih luas oleh masyarakat.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., yang terus mendorong seluruh Penyuluh Agama, Penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) untuk menghadirkan pelayanan dan bimbingan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi perlu dimanfaatkan sebagai sarana memperluas jangkauan edukasi dan bimbingan keagamaan sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang mudah diakses dan relevan dengan kebutuhan mereka.
“Pelayanan keagamaan harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Melalui Podcast IKMA, KUA Medan Amplas berupaya menghadirkan ruang edukasi yang dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, khususnya dalam membahas persoalan-persoalan aktual yang memiliki kaitan erat dengan kehidupan keagamaan dan sosial,” ujar Lukman.
Podcast IKMA sendiri merupakan program yang diinisiasi oleh Kepala KUA Medan Amplas sebagai bagian dari transformasi pelayanan keagamaan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Program tersebut tidak hanya berfungsi sebagai media penyampaian informasi, tetapi juga menjadi ruang dialog, pembelajaran, dan edukasi yang mempertemukan pemahaman keagamaan dengan berbagai persoalan aktual yang berkembang di tengah masyarakat.
Di bawah koordinasi Dr. Syarto Syarif, Lc., M.A., serta didukung Muhyiddin Nasution sebagai videografer, Podcast IKMA terus dikembangkan sebagai media komunikasi publik yang informatif, edukatif, dan mudah diakses. Setiap episode menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi sesuai dengan tema yang dibahas, mulai dari penguatan akidah, pembinaan keluarga, pemberdayaan ekonomi umat, hingga persoalan sosial yang membutuhkan pencerahan dan pendampingan keagamaan.
Dalam dialog Episode 42, Ust. Dr. H. Hasan Matsum, M.A., menguraikan persoalan halal dari berbagai perspektif. Halal tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan konsumsi umat Islam, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, perlindungan konsumen, kejujuran dalam berusaha, serta upaya membangun ekosistem ekonomi yang sehat dan berkeadilan.
Pembahasan diawali dengan pemahaman mengenai halal sebagai perintah agama sekaligus kebutuhan masyarakat. Kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan umat Islam merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah Ta’ala. Karena itu, kesadaran terhadap produk halal perlu dibangun tidak hanya di kalangan konsumen, tetapi juga sejak dari pelaku usaha sebagai pihak yang menyediakan produk bagi masyarakat.
Selanjutnya, dialog membahas makna Wajib Halal Oktober sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan sertifikasi halal. Momentum tersebut menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk memahami kewajiban yang berlaku sesuai dengan regulasi sekaligus mempersiapkan proses usaha agar memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Dalam pembahasannya, Hasan Matsum juga menekankan bahwa halal tidak sebatas persoalan pencantuman label. Kehalalan suatu produk berkaitan dengan keseluruhan proses, mulai dari bahan yang digunakan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi. Dengan pemahaman tersebut, sertifikasi halal diharapkan tidak dipandang sebagai sekadar persyaratan administratif, tetapi sebagai bagian dari jaminan terhadap konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha.
“Halal bukan hanya soal label yang tercantum pada produk. Di dalamnya terdapat proses, bahan, pengolahan, serta tanggung jawab pelaku usaha untuk memastikan apa yang diberikan kepada masyarakat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Hasan Matsum.
Pembahasan kemudian diarahkan pada posisi UMKM dalam ekosistem produk halal. Sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar. Bagi UMKM, pemenuhan ketentuan halal bukan semata-mata kewajiban, melainkan juga dapat menjadi bagian dari penguatan kualitas dan kredibilitas usaha.
Selain pelaku usaha, masyarakat sebagai konsumen juga memiliki peran penting. Konsumen diharapkan semakin cermat dalam memilih produk, memperhatikan informasi yang tersedia, serta memiliki kepedulian terhadap aspek kehalalan. Kesadaran konsumen tersebut pada akhirnya dapat mendorong pelaku usaha untuk semakin bertanggung jawab dalam menyediakan produk yang aman, jelas, dan sesuai dengan ketentuan halal.
Dialog juga menyoroti pentingnya sinergi antara MUI, Penyuluh Agama, KUA, pelaku usaha, dan masyarakat. Edukasi mengenai produk halal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar informasi yang diterima masyarakat tidak berhenti pada pemahaman teoritis, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks tersebut, Penyuluh Agama memiliki ruang strategis untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan sekaligus memberikan pemahaman yang mudah diterima masyarakat.
Aspek lain yang turut mendapat perhatian adalah hubungan antara halal, kejujuran, dan keberkahan usaha. Keberhasilan dalam menjalankan usaha tidak hanya dilihat dari besarnya keuntungan yang diperoleh, tetapi juga dari proses memperoleh keuntungan tersebut. Nilai kejujuran, amanah, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap konsumen menjadi bagian penting dalam membangun usaha yang dipercaya masyarakat.
“Pelaku usaha harus melihat kehalalan sebagai bagian dari tanggung jawab dan kejujuran dalam menjalankan usaha. Sementara masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menjadi konsumen yang peduli dan cermat. Kalau keduanya berjalan bersama, maka akan terbentuk ekosistem usaha yang lebih baik,” lanjut Hasan Matsum.
Melalui pembahasan tersebut, Podcast IKMA Episode 42 menegaskan bahwa kesadaran halal merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah dan lembaga keagamaan memiliki peran dalam memberikan regulasi, edukasi, dan pendampingan, sementara pelaku usaha bertanggung jawab memastikan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan. Di sisi lain, masyarakat memiliki peran melalui pilihan konsumsi yang cermat dan bertanggung jawab.
Momentum Wajib Halal Oktober pun diharapkan tidak berhenti sebagai agenda sosialisasi. Lebih dari itu, momentum tersebut dapat menjadi pemantik kesadaran kolektif untuk membangun budaya halal yang semakin kuat di tengah masyarakat. Bagi pelaku UMKM, kepatuhan terhadap ketentuan halal dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan dan keberlanjutan usaha, sedangkan bagi konsumen, kepedulian terhadap produk halal menjadi salah satu bentuk penerapan nilai-nilai agama dalam aktivitas sehari-hari.
Menutup kegiatan, Kepala KUA Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Ust. Dr. H. Hasan Matsum, M.A. Penyerahan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kesediaan dan kontribusi Ketua Umum MUI Kota Medan tersebut dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat melalui Podcast IKMA.
Lukman menyampaikan apresiasi atas dukungan narasumber dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Podcast IKMA. Menurutnya, keberlanjutan program tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Medan Amplas untuk terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat melalui pendekatan yang lebih kreatif, informatif, dan sesuai dengan perkembangan teknologi.
“Podcast IKMA akan terus kami kembangkan sebagai ruang edukasi dan komunikasi publik. Harapannya, setiap episode tidak hanya memberikan tambahan pengetahuan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Dengan penyelenggaraan Podcast IKMA secara berkelanjutan, KUA Medan Amplas menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik, memperluas jangkauan bimbingan keagamaan, serta menghadirkan edukasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Episode ke-42 menjadi salah satu ikhtiar KUA Medan Amplas dalam menjadikan media digital sebagai ruang pembelajaran bersama, sekaligus memperkuat peran pelayanan keagamaan yang inspiratif, prima, dan berdampak bagi masyarakat.

