PAI KUA Medan Denai Berikan Konsultasi Warisan, Ajak Warga Pahami KHI dan Fikih Islam agar Terhindar dari Perselisihan

Medan (Humas) — Persoalan pembagian harta warisan masih menjadi salah satu persoalan keluarga yang membutuhkan pemahaman agama dan hukum secara tepat. Perbedaan pengetahuan mengenai kedudukan ahli waris, hak yang diterima, serta besaran bagian masing-masing pihak dapat menimbulkan kebingungan dan berpotensi memicu perselisihan apabila tidak diselesaikan dengan bijaksana.

Menanggapi kebutuhan tersebut, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai, Saiful Akhyar dan Khoiruz Zaman, memberikan penjelasan serta konsultasi keagamaan kepada dua warga Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, yakni Ibu Tiarma dan Hj. Sukiyem, pada Senin (12/10/2026). Konsultasi berlangsung di kantor PAI KUA Kecamatan Medan Denai, Jalan Menteng Raya, Gang KUA, menjelang waktu Zuhur.

Dalam konsultasi tersebut, kedua warga menyampaikan pertanyaan mengenai pembagian harta warisan seorang suami yang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak. Persoalan yang dikonsultasikan berkaitan dengan kedudukan dan hak ahli waris dari keluarga almarhum, khususnya saudara-saudara dari pihak ibu almarhum, serta adanya permintaan agar bagian warisan yang diterima lebih besar berdasarkan pemahaman terhadap fikih Islam.

Menanggapi persoalan itu, Saiful Akhyar dan Khoiruz Zaman menjelaskan bahwa penentuan ahli waris dan pembagian harta peninggalan harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan ketentuan hukum kewarisan Islam serta peraturan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi salah satu rujukan penting dalam penyelesaian persoalan kewarisan bagi umat Islam di Indonesia.

Keduanya menerangkan bahwa pembagian warisan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keinginan salah satu pihak atau hubungan kekerabatan secara umum. Penentuan hak waris harus didasarkan pada hubungan hukum dengan pewaris, siapa saja ahli waris yang masih hidup ketika pewaris meninggal dunia, serta ada atau tidaknya ahli waris lain yang kedudukannya memengaruhi pembagian harta peninggalan.

“Dalam persoalan warisan, kita harus terlebih dahulu mengetahui siapa saja ahli waris yang ditinggalkan, bagaimana hubungan kekerabatannya dengan pewaris, serta bagaimana kedudukan masing-masing menurut ketentuan hukum kewarisan. Pembagian tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan keinginan untuk memperoleh bagian yang lebih besar, tetapi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam konsultasi tersebut.

Lebih lanjut, para penyuluh menjelaskan bahwa KHI, khususnya Buku II tentang Hukum Kewarisan, memuat ketentuan mengenai siapa yang berhak menjadi ahli waris, besaran bagian warisan, serta tata cara penyelesaian persoalan kewarisan. Sementara itu, fikih Islam memberikan landasan pemahaman mengenai ketentuan kewarisan berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan para ulama. Kedua rujukan tersebut perlu dipahami secara cermat agar masyarakat tidak keliru dalam menentukan hak masing-masing ahli waris.

Dalam kasus seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak, misalnya, pembagian harta warisan tetap harus mempertimbangkan keberadaan pasangan yang ditinggalkan, orang tua, saudara kandung, maupun kerabat lain yang memenuhi ketentuan sebagai ahli waris. Tidak adanya anak tidak serta-merta berarti seluruh kerabat memiliki hak yang sama atau dapat menentukan sendiri besaran bagian yang akan diterima.

Oleh karena itu, Saiful Akhyar dan Khoiruz Zaman mengingatkan bahwa sebelum pembagian dilakukan, perlu dipastikan terlebih dahulu siapa saja ahli waris yang sah, harta apa saja yang termasuk dalam harta peninggalan, serta apakah terdapat kewajiban pewaris yang harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum. Identifikasi tersebut penting agar pembagian dilakukan secara tepat dan tidak merugikan pihak yang memiliki hak.

Keduanya juga menekankan pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan persoalan kewarisan. Menurut mereka, pemahaman terhadap ketentuan agama hendaknya menjadi jalan untuk menghadirkan keadilan, bukan menjadi alasan untuk mempertahankan kepentingan pribadi atau memperuncing perbedaan di antara anggota keluarga.

“Persoalan warisan sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin, mengedepankan musyawarah, dan tetap menjaga silaturahmi. Jangan sampai persoalan harta peninggalan justru merusak hubungan persaudaraan. Setiap pihak perlu memahami hak dan kewajibannya agar penyelesaian yang ditempuh dapat diterima dengan baik dan sesuai ketentuan,” demikian pesan yang ditekankan oleh para penyuluh dalam konsultasi tersebut.

Mereka turut menyarankan agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil keputusan atau membagikan harta peninggalan sebelum kedudukan para ahli waris dan ketentuan pembagiannya dipastikan. Apabila diperlukan, masyarakat dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak yang memahami hukum kewarisan, termasuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau Pengadilan Agama.

Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, sedangkan terdapat perbedaan pendapat mengenai siapa yang berhak menjadi ahli waris atau berapa bagian yang seharusnya diterima, penyelesaian melalui Pengadilan Agama dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui jalur tersebut, persoalan dapat diperiksa berdasarkan fakta, bukti, hubungan kekerabatan, serta ketentuan hukum yang relevan.

Konsultasi ini menjadi salah satu bentuk pelayanan PAI KUA Kecamatan Medan Denai dalam mendampingi masyarakat menghadapi persoalan kehidupan sehari-hari, termasuk persoalan keluarga yang berkaitan dengan hukum Islam. Melalui pendekatan konsultatif, penyuluh berupaya membantu masyarakat memperoleh pemahaman keagamaan yang lebih baik sekaligus mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Melalui kegiatan tersebut, PAI KUA Kecamatan Medan Denai berharap masyarakat semakin memahami bahwa pembagian warisan harus dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan keadilan, keterbukaan, dan musyawarah. Dengan pemahaman yang benar, persoalan kewarisan diharapkan dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa mengabaikan hak para ahli waris maupun merusak hubungan kekeluargaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *