KUA Medan Denai Bekali Peserta Bimbingan Perkawinan, Kepala KUA Tekankan Pentingnya Ilmu dan Tanggung Jawab Keluarga

Medan (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai terus berupaya memperkuat ketahanan keluarga melalui kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Sebanyak empat peserta mengikuti kegiatan yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026), pukul 08.30 hingga 11.00 WIB, di Aula KUA Kecamatan Medan Denai, Jalan Raya Menteng, Medan. Kegiatan ini bertujuan memberikan bekal pengetahuan agama, kesiapan mental, serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri sebelum menjalani kehidupan rumah tangga.

Bimbingan Perkawinan tersebut menjadi salah satu bentuk pelayanan KUA dalam mempersiapkan calon pengantin agar mampu membangun keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, dan berlandaskan ajaran Islam. Melalui pembekalan ini, peserta diharapkan memahami bahwa pernikahan tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga menghadirkan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan dengan kesabaran, komitmen, dan saling pengertian.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Saiful Akhyar, S.HI., kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh salah seorang peserta. Suasana khidmat mewarnai kegiatan tersebut, yang menjadi kesempatan bagi peserta untuk memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai kehidupan pernikahan dan berbagai hal yang perlu dipersiapkan sebelum membangun rumah tangga.

Dalam arahannya, Kepala KUA Kecamatan Medan Denai, Drs. H. Ahmat Yani Siregar, M.A., menegaskan bahwa pernikahan merupakan ikatan suci sekaligus ibadah yang membutuhkan ilmu, kesiapan, dan tanggung jawab. Menurutnya, pasangan yang akan menikah perlu mempersiapkan diri bukan hanya untuk melaksanakan akad, melainkan juga untuk menghadapi dinamika kehidupan setelah menjadi suami istri.

“Pernikahan bukan sekadar menyatukan dua orang, tetapi juga menyatukan dua karakter, kebiasaan, dan latar belakang yang berbeda. Karena itu, calon pengantin perlu membekali diri dengan ilmu, kesabaran, serta komitmen untuk saling memahami dan menjalankan tanggung jawab masing-masing,” demikian pesan yang ditekankan dalam arahannya.

Ia menjelaskan bahwa rumah tangga dapat menjadi ladang ibadah dan pahala apabila dijalani dengan niat yang baik serta berlandaskan ketaatan kepada Allah SWT. Untuk mewujudkannya, suami dan istri harus memiliki kesadaran bahwa kehidupan keluarga dibangun melalui kerja sama, komunikasi yang sehat, dan kesediaan untuk saling mendukung dalam berbagai keadaan.

Kepala KUA juga mengingatkan bahwa ilmu pernikahan sangat penting sebagai bekal dalam menghadapi perbedaan pendapat maupun persoalan rumah tangga. Setiap pasangan perlu belajar mengendalikan emosi, menghindari perkataan yang menyakiti, serta menyelesaikan masalah melalui dialog dan musyawarah. Dengan demikian, persoalan yang muncul dapat dihadapi secara dewasa tanpa berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Secara khusus, ia mengingatkan peserta agar berhati-hati dalam menggunakan ucapan talak. Menurutnya, persoalan talak tidak boleh dianggap sebagai bahan candaan atau ancaman ketika pasangan sedang berselisih karena memiliki konsekuensi dalam hukum Islam. Oleh sebab itu, setiap persoalan rumah tangga perlu disikapi dengan kepala dingin, pengendalian diri, dan pemahaman yang benar mengenai ketentuan agama.

Selain itu, peserta di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *