Medan (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Area, Julhaidir Sembiring, M.Ag., menghadiri Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Medan Tahun 2026, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi lintas instansi dalam memperkuat pengawasan serta menjaga ketertiban dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Julhaidir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memelihara kerukunan dan kedamaian di tengah keberagaman. Ia menegaskan bahwa sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan merupakan bagian penting dalam menjaga persatuan bangsa.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya perwakilan Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, tokoh agama setempat, serta tim pengawasan aliran kepercayaan dari Kejaksaan Negeri. Pertemuan ini menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antarlembaga dalam menyikapi berbagai persoalan yang berpotensi memengaruhi ketertiban dan kerukunan masyarakat. Melalui koordinasi yang baik, setiap persoalan diharapkan dapat ditangani secara bijaksana, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kehidupan masyarakat yang aman dan harmonis dapat terus terjaga.
Dalam penyampaiannya, Julhaidir menjelaskan bahwa Kementerian Agama memiliki peran penting dalam membina kehidupan beragama serta mengawal pelaksanaan amanat Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Amanat tersebut menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama serta beribadah menurut agama dan kepercayaannya. “Salah satu peran Kementerian Agama adalah mengawal pelaksanaan amanat Pasal 29 UUD 1945 agar setiap warga negara dapat menjalankan agama dan ibadahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Selain itu, Julhaidir mengingatkan bahwa perbedaan agama, keyakinan, suku, budaya, dan latar belakang sosial tidak seharusnya menjadi penghalang dalam membangun kebersamaan. Sebaliknya, keberagaman perlu disikapi dengan kedewasaan, sikap terbuka, dan semangat persaudaraan. Menurutnya, kehidupan yang rukun tidak hanya terwujud melalui ketiadaan konflik, tetapi juga melalui kesediaan setiap orang untuk menghormati hak orang lain. “Kita berharap masyarakat dapat hidup rukun dan damai di tengah kehidupan yang heterogen dan majemuk. Mari kita saling menghormati dan menghargai saudara-saudara kita yang memiliki perbedaan keyakinan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Julhaidir menyampaikan bahwa Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, memiliki keberagaman agama, suku, budaya, dan tradisi yang menjadi kekayaan sekaligus modal sosial dalam membangun daerah. Karena itu, diperlukan komitmen bersama dari pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keharmonisan tersebut. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terpecah belah oleh perbedaan, melainkan menjadikannya sebagai kekuatan untuk mempererat persaudaraan. “Mari kita jaga dan pertahankan kerukunan yang telah terbangun selama ini. Jadikan keberagaman sebagai kekuatan untuk membangun Kota Medan yang aman, damai, dan harmonis,” tegasnya.
Melalui rapat koordinasi PAKEM Kota Medan Tahun 2026, diharapkan koordinasi antarpemangku kepentingan semakin kuat dalam menjaga ketertiban serta merawat kerukunan di tengah masyarakat. Kementerian Agama melalui KUA di tingkat kecamatan terus berkomitmen melaksanakan pembinaan kehidupan beragama, memperkuat pemahaman moderasi beragama, dan mendorong tumbuhnya sikap toleransi. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kehidupan masyarakat yang saling menghormati dan mampu hidup berdampingan secara damai. Dengan semangat kebersamaan, kerukunan dan kedamaian di Kota Medan diharapkan terus terpelihara.

