Penyelenggara Agama Katolik Kemenag Medan Perkuat Pemenuhan Hak Pendidikan Agama Katolik bagi Siswa di Sekolah Negeri

Medan (Humas) Penyelenggara Agama Katolik Kementerian Agama Kota Medan, Dr. Pinta Omastri Pandiangan, MSP., mengambil peran aktif dalam memperkuat pemenuhan hak pendidikan agama bagi peserta didik Katolik melalui Pertemuan Dewan Kevikepan Medan-Katedral yang dilaksanakan pada Kamis (5/11/2026). Bertempat di Aula Paroki Gereja Katolik Santo Joseph, Jalan Pahlawan No. 13, Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, kegiatan berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB dan dihadiri para pastor paroki serta Dewan Pastoral Paroki (DPP) se-Kevikepan Medan-Katedral.

Dalam kegiatan tersebut, Dr. Pinta Omastri Pandiangan hadir didampingi Pengawas Pendidikan Agama Kota Medan, Lidia Rayani Pinem, serta Penyuluh Agama Katolik Kementerian Agama Kota Medan, Roni Antonius Sitanggang. Kehadiran jajaran Kementerian Agama ini merupakan bagian dari komitmen dalam membangun komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan pimpinan gereja Katolik guna meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan agama bagi umat Katolik, khususnya peserta didik yang menempuh pendidikan di sekolah negeri.

Salah satu agenda penting dalam pertemuan tersebut adalah penyampaian informasi dan sosialisasi Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan yang berkaitan dengan pengajaran Pendidikan Agama Katolik bagi siswa-siswi beragama Katolik di sekolah negeri di Kota Medan. Dalam kesempatan ini, Pinta Omastri Pandiangan memberikan penjelasan kepada para pastor dan Dewan Pastoral Paroki mengenai pentingnya dukungan bersama dalam mengawal pelaksanaan Pendidikan Agama Katolik agar hak peserta didik mendapatkan pembelajaran agama sesuai keyakinannya dapat terpenuhi.

Sebagai Penyelenggara Agama Katolik Kementerian Agama Kota Medan, Pinta menekankan bahwa pemenuhan hak pendidikan agama bagi peserta didik membutuhkan perhatian dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan. Sinergi antara Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan gereja dinilai penting untuk memastikan terselenggaranya pembelajaran Pendidikan Agama Katolik secara baik, terarah, dan berkelanjutan di sekolah negeri.

Dalam keterangannya, Pinta Omastri Pandiangan menyampaikan, “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan gereja serta seluruh pemangku kepentingan, agar setiap siswa-siswi Katolik di sekolah negeri memperoleh haknya untuk mendapatkan Pendidikan Agama Katolik secara layak dan berkelanjutan.”

Melalui pertemuan ini, Penyelenggara Agama Katolik Kementerian Agama Kota Medan berharap terbangun kerja sama yang semakin erat dengan Dewan Kevikepan Medan-Katedral. Pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung pelaksanaan Pendidikan Agama Katolik di sekolah negeri. Kementerian Agama Kota Medan melalui Penyelenggara Agama Katolik akan terus mendorong koordinasi lintas lembaga demi terwujudnya pelayanan pendidikan agama yang inklusif, berkualitas, serta menjamin pemenuhan hak peserta didik Katolik dalam memperoleh pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *