Penyuluh Agama Islam Kemenag Medan Serahkan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha

Medan (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Medan melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha di wilayah Kecamatan Medan Helvetia. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung percepatan sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil di Kota Medan.

Penyerahan sertifikat halal tersebut dilaksanakan di rumah pelaku usaha yang beralamat di Jln. Pembangunan No. 66, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia

Dalam kesempatan itu, Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Medan, Nurlely, M. Sos, menyampaikan bahwa sertifikasi halal merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat.

“Program sertifikasi halal ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud tanggung jawab moral dan keagamaan agar setiap produk yang dikonsumsi umat Islam benar-benar terjamin kehalalannya. Kami mengapresiasi para pelaku usaha yang telah aktif mengikuti proses ini,” ujar Nurlely, M. Sos.

Produk yang disertifikasi meliputi kue kering dan kue basah.

Pelaku usaha, Ibu Eka Widya Khairina, pemilik usaha kue kering dan kue basah “Dapur Zuka”, mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya sertifikat halal tersebut .

“Sertifikat halal ini menambah kepercayaan pelanggan dan menjadi motivasi bagi saya untuk terus menjaga kualitas serta kebersihan produk,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya jaminan produk halal serta memperluas akses pasar bagi UMKM di Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *