(Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H)
Tanpa terasa kita memasuki tahun baru Hijriyah yang jatuh bertepatan pada Selasa tanggal 16 Juni 2026 Masehi dimana pada tanggal tersebut jatuh 1 Muharram 1448 Hijriyah. Berbeda dengan perhitungan kalender masehi yang berpatokan pada peredaran matahari. Kelender hijriyah berpatokan pada peredaran bulan, yang merupakan tahun baru Islam. Dinamakan tahun hijriyah sebab penetapan atau diberlakukanya tahun ini diambil dari peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad saw dari Mekkah ke Yastrib atau Madinah al-Munawwarah, (Kota Cahaya). Penetapan tahun baru Hijriyah tersebut terjadi pada waktu khalifah kedua yakni pada kepemimpinan Umar Bin Khatab. Pada waktu itu banyak usulan yang disampaikan sahabat kepada khalifah Umar mengenai dari mana awal kelender Islam itu hendak dimulai, ada yang mengusulkan hari kelahiran nabi sebagai patokan awal dimulainya kalender Islam adapula dari peristiwa diterimanya wahyu pertama dan sebagainya.
Dari semua usulan yang masuk, Khalifah Umar mengambil peristiwa hijrah sebagai awal dimulainya pemakaian kalander Islam. Pemilihan ini tentu bukan tanpa alasan dalam pandangan Umar pemilihan peristiwa kelahiran nabi bisa menjurus pada khultus individu karena itu ditolaknya dan lebih memilih peristiwa hijrah. Selain berdimensi spiritual/rohani karena datangnya dari perintah Allah, hijrah mengandung dimensi sosial-politik bagi dakwah Islamiayah, bagi perjuangan nabi/umat islam, bagi kemajuan umat di segala bidang, karena itu khalifah Umar memilih perisiwa hijrah.
Hijrah Muhammad SAW
Semua nabi mengajarkan untuk melakukan hijrah guna meninggalkan nilai-nilai lama menuju terbangunnya tatanan sosial baru. Nabi Ibrahim hijrah meninggalkan ayahnya, kaumnya dan rumahnya serta negerinya di Ur Khaldea Mesopotamia dan pindah ke Syiria dan tinggal di daerah pantai Kan’an Palestina. Ibrahim hijrah untuk meninggalkan tataan politik yang diktator-fasis, serta berjuang untuk menghargai kesetaraan manusia, kebenaran, dan persaudaraan. Demikian pula Nabi Muhammad SAW meninggalkan Mekah menuju Yasrib . Muhammad hijrah ke Madinah tak kala kota Mekah bangun sistim sosial-politik oligarkhi yang terdiri dari para pedagang, kaum feodal/bangsawan, para pemilik budak, lintah darat dan para rohaniawan-ulama yang berkomplot untuk mempertahankan status quonya yang korup mencapai puncak kejayaaannya. Hijrah Muhammad dari Mekkah ke Yastrib tidak dilakukan begitu saja, akan tetapi penuh perhitungan dan strategis hal ini setidaknya terlukis dalam perjalanan nabi. Dimana nabi menyuruh Ali untuk menggantikan beliau tidur di ranjang, serta menugaskan Abdullah bin Abu Bakar untuk mengintai pergerakan lawan, serta berjalan dikegelapan malam menjemput Abu Bakar untuk kemudian menuju ke gua di bukit Tsaur tidak langsung menuju Yastrib.
Kemudian bermalam selama tiga hari tiga malam di gua. Ketika menuju Yatrib beliau pun tidak melewati jalan utama/jalan raya akan tetapi jalan tikus dan dipandu seorang guide yang bernama ‘Abdullah bin Arqats. Setibanya di Yastrib Nabi Muhammad mulai mempelajari karakter sosial-keagamaan dan komposisi demografis dari penduduk Madinah dengan melakukan sensus penduduk. Dari sensus tersebut diketahui bahwa penduduk Madinah sebanyak 10.000 orang dimana 1500 orang merupakan pemeluk Islam (muslim), 4000 orang Yahudi dan 4500 orang musyrik Arab (Ali Bulac, 2001). Setelah mengetahui karakteristik dan komposisi penduduk Madinah baru kemudian Muhammad mulai menyodorkan suatu bentuk perjanjian yang sering disebut sebagai Piagam Madinah. Kedua hal tersebut merupakan hal yang baru dan asing dalam kehidupan umat manusia, sebuah pekerjaan modern yang lahir pada zaman pra-modern. Piagama Madinah tersebut dalam bahasanya John Locke, Rousseau maupun Thomas Hobbes merupakan bentuk dari terori kontrak sosial (social contract). Menurut ahli sejarah Piagam Madinah tersebut bisa diterima oleh berbagai suku bangsa lantaran dibangun atas dasar kesamaan kemanusiaan, bukan atas dominasi militer banyaknya pengikut, maupun kekayaan-uang. Dengan demikian keanekaragaman bentuk kepercayaan mampu menjadi bagian dan membentuk suatu kesatuan politik. Hanya dalam waktu kurang lebih 10 tahun semenjak Nabi Hijrah tatanan politik baru yang lebih adil, setara telah diwujudkan, bandingkan dengan reformasi kita yang hingga kini belum menemukan bentuknya.
Revolusi Perancis
Revolusi Perancis adalah masa dalam sejarah Perancis antara tahun 1789 dan 1799 di mana para demokrat dan pendukung republikanisme menjatuhkan monarki absolut di Perancis dan memaksa Gereja Katolik Roma menjalani restrukturisasi yang radikal. Meski Perancis kemudian akan berganti sistem antara republik, kekaisaran, dan monarki selama 1 bulan setelah Republik Pertama Perancis jatuh dalam kudeta yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte, revolusi ini dengan jelas mengakhiri ancien régime (bahasa Indonesia: Rezim Lama; merujuk kepada kekuasaan dinasti seperti Valois dan Bourbon) dan menjadi lebih penting daripada revolusi-revolusi berikutnya yang terjadi di Perancis. Banyak faktor yang menyebabkan revolusi ini. Salah satu di antaranya adalah karena sikap orde yang lama terlalu kaku dalam menghadapi dunia yang berubah. Penyebab lainnya adalah karena ambisi yang berkembang dan dipengaruhi oleh ide Pencerahan dari kaum borjuis, kaum petani, para buruh, dan individu dari semua kelas yang merasa disakiti. Sementara revolusi berlangsung dan kekuasaan beralih dari monarki ke badan legislatif, kepentingan-kepentingan yang berbenturan dari kelompok-kelompok yang semula bersekutu ini kemudian menjadi sumber konflik dan pertumpahan darah.
Revolusi perancis sangat erat sekali kaitannya dengan hijrah yang dilakukan Nabi Muhammad Saw, karena hijrahnya Rasulullah Saw adalah untuk memperbaiki akhlak manusia ketika itu, sama halnya dalam sejarah perancis yang ketika itu rakyat perancis ingin menjatuhkan monarki absolut di Perancis dan memaksa Gereja Katolik Roma menjalani restrukturisasi yang radikal sehingga terjadi revolusi sistem antara republik, kekaisaran, dan monarki sampai ke badan legislatif artinya rakyat perancis tidak menderita lagi dan mendapat yang lebih baik kehidupannya, ini tak lepas dari unsur politik. Menurut hemat penulis hijrah adalah revolusi, yakni mengalami satu perubahan politik, sosial, moral menjadi yang lebih baik.
Imam Pratomo M.HI
Penyuluh Agama Islam ASN KUA Kecamatan Medan Kota

