Medan (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, MA, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Ahmad Kamil Harahap, MA, menerima audiensi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag Medan, Kamis (5/11/2026). Pertemuan tersebut membahas koordinasi fasilitasi penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru bagi pasangan pengantin yang melangsungkan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kota Medan.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pertemuan Disdukcapil Kota Medan tertanggal 2 November 2026. Dalam pertemuan itu, Disdukcapil Kota Medan diwakili oleh Zulfakhri Ahmadi, S.Sos., selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan. Koordinasi ini menjadi langkah bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, khususnya bagi pasangan yang baru menikah dan membutuhkan pembaruan dokumen kependudukan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Impun Siregar, menyambut baik sinergi tersebut sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Menurutnya, kerja sama lintas instansi sangat diperlukan agar pelayanan kepada pasangan pengantin tidak berhenti pada proses pencatatan pernikahan, tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan setelah mereka membangun rumah tangga.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami berharap melalui koordinasi dengan Disdukcapil, pasangan pengantin dapat lebih mudah memperoleh dokumen kependudukan yang telah diperbarui. KUA diharapkan dapat mendukung pelaksanaan fasilitasi ini sehingga masyarakat merasakan manfaat dari pelayanan yang semakin praktis dan terkoordinasi,” ungkap Impun Siregar.
Ia juga berharap koordinasi antara Kementerian Agama dan Disdukcapil dapat terus diperkuat, terutama dalam menyampaikan informasi mengenai mekanisme dan persyaratan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, pasangan pengantin dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan sejak awal sehingga proses pembaruan data kependudukan dapat berjalan lebih tertib dan lancar.
Melalui kerja sama tersebut, pasangan pengantin yang menikah di Kota Medan akan difasilitasi untuk memperoleh KK dan KTP baru melalui koordinasi dengan KUA. Masyarakat diharapkan tidak perlu datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Medan untuk mengurus pembaruan dokumen tersebut. Fasilitasi ini diharapkan dapat menghemat waktu, mempermudah proses pelayanan, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Ahmad Kamil Harahap menjelaskan bahwa koordinasi ini memiliki keterkaitan erat dengan pelayanan KUA kepada masyarakat, khususnya pasangan calon pengantin dan pasangan yang telah melangsungkan pernikahan. Menurutnya, KUA tidak hanya memberikan pelayanan pencatatan pernikahan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari penguatan koordinasi lintas instansi untuk membantu masyarakat memperoleh layanan administrasi yang dibutuhkan.
Ia menambahkan bahwa informasi mengenai persyaratan dan mekanisme fasilitasi perlu disampaikan dengan jelas kepada masyarakat. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antara KUA dan Disdukcapil, pasangan pengantin diharapkan dapat memahami tahapan pelayanan serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan sehingga proses pengurusan berjalan lebih mudah.
Sementara itu, Zulfakhri Ahmadi menyampaikan pentingnya kerja sama antara Disdukcapil dan Kementerian Agama Kota Medan dalam mendukung inovasi pelayanan administrasi kependudukan. Melalui koordinasi dengan KUA, proses fasilitasi penerbitan dokumen bagi pasangan pengantin diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan menjangkau masyarakat dengan lebih mudah.
“Melalui sinergi dengan Kementerian Agama Kota Medan, kami berharap pasangan pengantin dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus KK dan KTP baru setelah menikah. Fasilitasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan inovasi pelayanan administrasi kependudukan agar masyarakat mendapatkan layanan yang lebih mudah, praktis, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan,” ungkap Zulfakhri.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan pasangan pengantin untuk memperoleh fasilitasi tersebut adalah KK asli dan KTP asli masing-masing pengantin. Pasangan juga perlu menyiapkan informasi alamat baru yang direncanakan setelah menikah, dengan ketentuan alamat lama atau salah satu alamat orang tua berada di Kota Medan. Selain itu, diperlukan fotokopi buku nikah yang diterbitkan oleh KUA kecamatan di Kota Medan. Apabila salah satu pengantin berasal dari luar Kota Medan, wajib melampirkan surat keterangan pindah dari daerah asal.
Melalui sinergi Disdukcapil dan Kementerian Agama Kota Medan, fasilitasi penerbitan KK dan KTP baru bagi pasangan pengantin diharapkan dapat terlaksana dengan baik. Kerja sama ini sekaligus menjadi langkah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, terpadu, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Medan.

