Kemenag Medan Dampingi Yayasan Buddha Urus Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah

Medan (Humas) — Plt. Penyelenggara Buddha Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Darsono, melaksanakan pendampingan kepada salah satu yayasan keagamaan Buddha terkait pengurusan sertifikasi tanah rumah ibadah, Selasa (6/5/2026).

Kegiatan pendampingan yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kota Medan tersebut merupakan bagian dari upaya pelayanan dan fasilitasi kepada lembaga keagamaan Buddha dalam mendukung tertib administrasi serta kepastian hukum aset rumah ibadah.

Dalam pertemuan tersebut, Plt. Penyelenggara Buddha Kota Medan, Darsono, memberikan penjelasan terkait mekanisme, persyaratan administrasi, dan tahapan pengajuan sertifikasi tanah rumah ibadah yang berada di bawah naungan yayasan keagamaan Buddha. Selain itu, dilakukan pula konsultasi terkait kelengkapan dokumen, status administrasi yayasan, serta proses penerbitan rekomendasi dan pengajuan sertifikasi tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt. Penyelenggara Buddha Kota Medan menyampaikan bahwa legalitas tanah rumah ibadah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan yang digunakan untuk kegiatan pembinaan dan pelayanan umat.

“Pendampingan ini dilakukan agar yayasan keagamaan Buddha dapat memahami proses dan persyaratan administrasi pengurusan sertifikasi tanah rumah ibadah secara baik dan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Agama Kota Medan terus berkomitmen memberikan pelayanan, pembinaan, dan fasilitasi kepada lembaga keagamaan guna mendukung pengelolaan administrasi aset keagamaan yang tertib, legal, dan berkelanjutan.

Menurutnya, melalui program PTSL, rumah ibadah dan lembaga keagamaan memiliki kesempatan untuk memperoleh kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki sehingga dapat menunjang aktivitas keagamaan dan pelayanan umat secara lebih optimal.

Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis dan komunikatif, serta mendapat respon positif dari pihak yayasan yang hadir. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu memperlancar proses pengajuan sertifikasi tanah rumah ibadah Buddha sekaligus memperkuat sinergi antara Kementerian Agama dan lembaga keagamaan dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang baik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan rumah ibadah Buddha di Kota Medan semakin tertib administrasi, memiliki legalitas aset yang jelas, serta mampu mendukung pelayanan dan pembinaan umat secara berkesinambungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *