Medan (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kota Medan melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) menerima kunjungan masyarakat dalam rangka pengurusan izin Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), Selasa (18/8/2026). Pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan administrasi pendidikan keagamaan yang mudah dipahami dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui proses pelayanan ini, masyarakat memperoleh informasi dan arahan yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan keagamaan secara tertib.
Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kemenag Kota Medan, H. Ahmad Faisal Nasution, M.H.I., menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan secara informatif dan responsif. Menurutnya, pengelola lembaga pendidikan keagamaan membutuhkan pendampingan agar setiap tahapan pengurusan administrasi dapat dipahami dengan baik. “Kami berupaya memberikan pelayanan dan penjelasan yang sebaik mungkin kepada masyarakat, khususnya terkait persyaratan dan proses pengurusan izin MDTA,” ujar Ahmad Faisal.
Dalam pelayanan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai dokumen dan persyaratan yang perlu dipersiapkan dalam proses pengajuan izin MDTA. Kelengkapan administrasi menjadi bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan lembaga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan memiliki dasar administrasi yang jelas. “Kami mengarahkan agar setiap persyaratan dipersiapkan dan dilengkapi dengan baik, sehingga proses pengajuan izin dapat berjalan tertib dan sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Ahmad Faisal menjelaskan bahwa MDTA turut memberikan ruang bagi masyarakat dalam memperoleh pendidikan keagamaan, khususnya bagi anak-anak yang membutuhkan pembelajaran dasar keislaman. Karena itu, proses administrasi dan legalitas lembaga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk mendukung keberlangsungan kegiatan pendidikan. “MDTA memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan agama kepada anak-anak, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara tertib dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Pelayanan yang diberikan Seksi PAKIS juga menjadi ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan Islam. Masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai administrasi, tetapi juga mendapatkan arahan agar pengelolaan lembaga dapat berjalan secara lebih terarah dan sesuai ketentuan. Ahmad Faisal berharap proses pelayanan tersebut dapat membantu pengelola MDTA mempersiapkan kebutuhan administrasi secara lebih baik sekaligus memahami tahapan yang harus dilalui dalam proses pengajuan izin.
Melalui pelayanan pengurusan izin MDTA, Kemenag Kota Medan terus mendukung terciptanya penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang tertib, terarah, dan berkelanjutan. Kehadiran layanan yang informatif diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus kebutuhan administrasi sekaligus memperkuat kualitas pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan. “Kami terbuka untuk memberikan pelayanan dan pendampingan sesuai dengan tugas dan kewenangan kami, agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan proses administrasinya dapat berjalan dengan baik,” pungkas Ahmad Faisal.
Pelayanan tersebut diharapkan turut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memastikan lembaga pendidikan keagamaan dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Dengan administrasi yang tertib dan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku, keberadaan MDTA diharapkan semakin mampu memberikan layanan pendidikan agama yang bermanfaat bagi generasi muda dan masyarakat. Kemenag Kota Medan melalui Seksi PAKIS akan terus hadir dalam memberikan layanan sesuai tugas dan kewenangan sebagai bagian dari penguatan pendidikan agama dan keagamaan Islam.

