Kepala KUA Medan Labuhan Terima Konsultasi Permohonan Taukil Wali, Pastikan Prosedur Sesuai Syariat dan Regulasi

Medan, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Labuhan, Drs. H. Zulparman, MA, menerima konsultasi mengenai permohonan taukil wali dari seorang warga Kelurahan Nelayan Indah bernama Ziqri Agusti Prayoga, Selasa (04/08/2026), di Kantor KUA Kecamatan Medan Labuhan.

Sebelum bertemu dengan Kepala KUA, pemohon terlebih dahulu memperoleh pelayanan awal dari Marwan, M.HI selaku Penghulu KUA Kecamatan Medan Labuhan dan Sulaiman, S.Th.I selaku Penyuluh Agama Islam. Pada tahap ini, Keduanya menerima permohonan dengan mendengarkan secara saksama alasan yang melatarbelakangi keinginan pemohon untuk melakukan taukil wali bagi adiknya, Zahwa Zaimi, yang akan melangsungkan akad nikah dengan Asfaruddin bin Ardensen, warga Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Selain memberikan konsultasi awal, Marwan juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen sebagai bagian dari prosedur pelayanan di KUA. Langkah tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi sebelum diproses lebih lanjut.

Selanjutnya, pemohon diarahkan menemui Usman AS, S.Pd.I, selaku Penata Layanan Operasional KUA Kecamatan Medan Labuhan untuk memastikan seluruh dokumen administrasi telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon kemudian menghadap Kepala KUA Kecamatan Medan Labuhan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut sekaligus menyampaikan ikrar taukil wali dihadapan dua orang saksi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Medan Labuhan, Drs. H. Zulparman, MA, menjelaskan bahwa taukil wali merupakan pendelegasian hak perwalian dalam akad nikah dari wali nasab kepada penghulu atau pihak lain yang ditunjuk untuk menikahkan mempelai perempuan. Pelaksanaannya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, baik menurut syariat Islam maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“KUA Medan Labuhan berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan sesuai dengan aturan. Setiap permohonan taukil wali akan kami telaah terlebih dahulu dengan memperhatikan alasan yang diajukan, kelengkapan administrasi, serta ketentuan syariat agar pelaksanaan akad nikah nantinya berlangsung secara sah, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar H. Zulparman.

Ia juga menambahkan bahwa setiap masyarakat yang datang untuk berkonsultasi akan dilayani dengan pendekatan persuasif dan edukatif. Melalui pelayanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban wali nikah serta prosedur yang harus ditempuh sebelum pelaksanaan akad nikah sehingga seluruh proses dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Marwan menyampaikan bahwa pelayanan konsultasi merupakan bagian dari tugas KUA dalam memberikan bimbingan keagamaan kepada masyarakat. Menurutnya, pendampingan sejak tahap awal sangat penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai hukum dan tata cara taukil wali.

“Dengan adanya konsultasi dan pendampingan sejak awal, diharapkan masyarakat memahami prosedur taukil wali secara benar sehingga tidak menimbulkan kendala pada saat pelaksanaan akad nikah. KUA hadir tidak hanya sebagai penyelenggara administrasi, tetapi juga sebagai lembaga yang memberikan pembinaan dan pelayanan keagamaan kepada masyarakat,” ungkap Marwan.

Melalui pelayanan konsultasi yang komprehensif, KUA Kecamatan Medan Labuhan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pencatatan nikah dan bimbingan keagamaan. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai pelayanan prima Kementerian Agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *