Medan (Humas) – Komitmen menghadirkan pelayanan keagamaan yang mudah diakses masyarakat terus diwujudkan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Amplas melalui layanan konsultasi pernikahan sakinah di gerai Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, Rabu (15/7/2026). Layanan konsultasi ini diberikan secara gratis sebagai bentuk pendampingan bagi calon pengantin maupun pasangan suami istri dalam membangun keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh kesempatan untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan rumah tangga, mulai dari persiapan menuju pernikahan hingga upaya memperkuat keharmonisan keluarga. Kehadiran layanan ini menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan Kementerian Agama yang semakin dekat dengan masyarakat melalui pusat pelayanan publik.
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kecamatan Medan Amplas, Dewi Anggraini, S.Ag., menyampaikan bahwa membangun keluarga sakinah membutuhkan komitmen bersama yang dilandasi komunikasi yang baik, saling menghormati, serta kesiapan lahir dan batin sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga pilar utama yang perlu dibangun dalam keluarga, yaitu komunikasi melalui musyawarah, hubungan yang dilandasi sikap saling menghargai (mu’asyarah bil ma’ruf), serta kesiapan mental dan finansial sebagai bekal membangun rumah tangga yang kokoh. Menurutnya, ketiga aspek tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga keharmonisan keluarga sekaligus mencegah terjadinya konflik maupun perceraian.
“Keluarga sakinah tidak terbentuk secara instan, tetapi dibangun melalui komunikasi yang baik, saling memahami hak dan kewajiban, serta kesiapan mental dan finansial yang matang. Melalui layanan konsultasi ini, kami ingin mendampingi masyarakat agar memiliki bekal yang cukup dalam membangun rumah tangga yang harmonis, sehingga mampu mewujudkan keluarga yang diridai Allah SWT,” ujar Dewi Anggraini.
Ia menambahkan bahwa kehadiran layanan konsultasi di Mall Pelayanan Publik merupakan langkah strategis untuk memudahkan masyarakat memperoleh bimbingan keagamaan tanpa harus datang langsung ke kantor KUA. Dengan demikian, pelayanan penyuluhan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat yang memanfaatkan layanan konsultasi. Selain memperoleh solusi atas permasalahan keluarga, masyarakat juga mendapatkan penguatan nilai-nilai keagamaan sebagai bekal dalam membangun rumah tangga yang lebih harmonis.
Kegiatan ini menunjukkan peran aktif Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Amplas dalam menghadirkan pelayanan keagamaan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui layanan konsultasi pernikahan sakinah yang dilaksanakan secara berkelanjutan, diharapkan semakin banyak keluarga yang memiliki ketahanan, keharmonisan, serta mampu mewujudkan kehidupan rumah tangga yang penuh kasih sayang, tanggung jawab, dan keberkahan.

