KUA Medan Amplas Manfaatkan Podcast sebagai Media Dakwah Digital Bahas Fikih Udhiyah

Medan (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., terus mendorong seluruh penyuluh agama Islam agar aktif memberikan bimbingan dan pembinaan yang berdampak di tengah masyarakat melalui pemanfaatan berbagai media dakwah dan komunikasi.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan media digital harus dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana edukasi dan penyebaran nilai-nilai keislaman kepada masyarakat secara lebih luas dan efektif.

“Penyuluh agama harus mampu memanfaatkan berbagai media untuk menyampaikan pembinaan keagamaan agar dakwah semakin luas jangkauannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai implementasi dari arahan tersebut, pada Senin (25/5/2026), KUA Kecamatan Medan Amplas melaksanakan kegiatan Podcast Keagamaan di studio yang berlokasi di Jalan Garu VI, Medan Amplas. Program ini merupakan inisiatif langsung Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas dengan H. Muhyiddin, S.Pd.I., sebagai penanggung jawab kegiatan.

Dalam kesempatan itu, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Medan Amplas, Dr. Syarto Syarif, Lc., M.A., hadir sebagai narasumber dan dipandu oleh H. Harun Ar-Rasyid, Lc., M.A., selaku moderator.

Podcast tersebut mengangkat tema aktual “Fikih Udhiyah dan Permasalahannya” sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat menjelang pelaksanaan ibadah kurban dan Hari Raya Iduladha.

Dalam pemaparannya, Dr. Syarto menjelaskan definisi, sejarah, dan hukum ibadah kurban dalam Islam, termasuk hikmah serta nilai spiritual yang terkandung di dalamnya. Ia menegaskan bahwa ibadah kurban merupakan syiar Islam yang sarat dengan nilai ketakwaan, kepedulian sosial, dan pengorbanan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Selain itu, pembahasan juga mengulas sejumlah persoalan fikih yang kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, seperti hukum berkurban dengan hewan betina, ketentuan panitia memasak daging kurban sebelum dibagikan kepada mustahik, hukum menjual kulit hewan kurban, serta berbagai praktik lain yang berkaitan dengan pelaksanaan udhiyah.

Dr. Syarto mengingatkan pentingnya memahami ketentuan syariat agar pelaksanaan ibadah kurban berjalan sesuai tuntunan agama dan terhindar dari praktik yang tidak sesuai dengan fikih Islam.

“Kurban bukan hanya ritual penyembelihan hewan, tetapi juga ibadah yang memiliki aturan dan adab yang harus dipahami agar pelaksanaannya sah dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT,” jelasnya.

Kegiatan podcast berlangsung dalam suasana dialogis dan edukatif. Melalui pemanfaatan media podcast ini, KUA Kecamatan Medan Amplas berharap pembinaan keagamaan dapat menjangkau masyarakat lebih luas serta menjadi sarana dakwah Islam yang moderat, edukatif, dan relevan dengan kebutuhan umat saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *