Medan (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Marelan, H. Ramlan, MA., mengimbau masyarakat untuk tidak memilih pernikahan siri dan mengutamakan pernikahan yang dilaksanakan sesuai ketentuan agama serta tercatat secara resmi oleh negara. Imbauan tersebut disampaikannya seusai mengikuti kegiatan pembinaan bersama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Prof. Abu Rokhmad, M.Ag., di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Kamis (3/9/2026). Menurut Ramlan, pencatatan pernikahan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pasangan serta anggota keluarga.
Ramlan menjelaskan, pernikahan bukan hanya menyangkut hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan, tetapi juga menjadi awal terbentuknya sebuah keluarga yang memiliki tanggung jawab bersama. Karena itu, setiap pasangan perlu mempertimbangkan berbagai aspek dalam melangsungkan pernikahan, termasuk memastikan perkawinan tercatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya calon pengantin, agar tidak memilih pernikahan siri. Sebaiknya pernikahan dilaksanakan sesuai ketentuan dan dicatat secara resmi, karena pencatatan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak,” ujar Ramlan.
Menurutnya, salah satu persoalan yang dapat muncul dari pernikahan yang tidak tercatat adalah kesulitan dalam memperoleh dokumen dan membuktikan status perkawinan ketika dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan terkait hak pasangan maupun anak apabila di kemudian hari terjadi permasalahan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang benar sebelum mengambil keputusan terkait perkawinan.
“Jangan sampai pasangan baru menyadari pentingnya pencatatan ketika sudah menghadapi persoalan. Ketika pernikahan tercatat, status perkawinan memiliki bukti administrasi yang jelas sehingga berbagai hak dalam kehidupan keluarga dapat lebih terlindungi. Ini yang perlu dipahami masyarakat sejak awal,” jelasnya.
Ramlan juga mengingatkan bahwa KUA tidak hanya berperan dalam melaksanakan pencatatan pernikahan, tetapi juga memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat yang akan membangun rumah tangga. Calon pengantin dapat memanfaatkan layanan KUA untuk memperoleh informasi dan bimbingan mengenai persiapan kehidupan berkeluarga, termasuk pemenuhan persyaratan administrasi dan pembinaan perkawinan. Dengan pemahaman yang baik sejak sebelum menikah, pasangan diharapkan dapat memasuki kehidupan rumah tangga dengan kesiapan yang lebih matang.
Ia menilai pembinaan yang diberikan jajaran Kementerian Agama juga menjadi bagian penting dalam membangun keluarga yang kokoh dan berkualitas. “Pernikahan harus dipersiapkan dengan baik, bukan hanya dari sisi acara atau administrasinya, tetapi juga dari sisi mental, pengetahuan agama, komunikasi, dan tanggung jawab. Karena itu, manfaatkan KUA sebagai tempat untuk mendapatkan informasi dan pembinaan sebelum melangsungkan pernikahan,” katanya.
Lebih lanjut, Ramlan menyampaikan bahwa keluarga merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun masyarakat yang harmonis. Rumah tangga yang dibangun dengan kesiapan, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang baik bagi tumbuh kembang anak. Menurutnya, kepastian status perkawinan juga menjadi bagian dari ikhtiar untuk memastikan keluarga memperoleh perlindungan dan pelayanan administrasi yang semestinya.
Ia berharap masyarakat Kecamatan Medan Marelan semakin memahami pentingnya melaksanakan pernikahan secara resmi dan tercatat. “Kami berharap masyarakat tidak hanya melihat pencatatan pernikahan sebagai persoalan administrasi, tetapi sebagai bentuk ikhtiar untuk melindungi keluarga. Pernikahan yang tercatat akan memberikan kepastian dan memudahkan keluarga dalam memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ramlan.
Imbauan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen KUA Kecamatan Medan Marelan untuk terus memberikan edukasi dan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perkawinan. Melalui pembinaan dan penyuluhan yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya perencanaan perkawinan yang matang, pencatatan pernikahan, serta membangun rumah tangga yang dilandasi nilai agama, tanggung jawab, dan saling menghormati.

