Medan (Humas) – Menunaikan hutang bukan hanya kewajiban dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan wujud kepedulian dan kasih sayang kepada sesama. Dengan memenuhi hak orang lain tepat waktu, seorang muslim telah menjaga amanah, memelihara kepercayaan, serta mempererat tali persaudaraan dalam kehidupan bermasyarakat. Pesan tersebut disampaikan Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai saat melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) di Majelis Taklim Harapan Qalbu, Jalan Keramat Indah No. 173, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kediaman Ibu Isnaini sejak pukul 14.30 WIB hingga menjelang Salat Asar itu diawali dengan pembukaan oleh Hj. Rohimah, kemudian dilanjutkan sambutan Ketua Majelis Taklim Harapan Qalbu, Ibu Malini Batu Bara. Suasana pembinaan berlangsung hangat dan interaktif. Selain menyimak materi, para jamaah juga aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan keagamaan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam ceramahnya, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Denai, Khoiruz Zaman, S.H.I., mengangkat tema “Tidak Membayar Hutang adalah Petaka Dunia dan Akhirat.” Ia menjelaskan bahwa hutang merupakan amanah yang wajib ditunaikan. Islam memberikan kelonggaran kepada seseorang untuk berutang ketika berada dalam keadaan membutuhkan, namun mewajibkan pelunasannya apabila telah memiliki kemampuan.
Menurutnya, melunasi hutang merupakan salah satu bentuk kasih sayang kepada sesama karena dapat menjaga hak orang lain, membangun kepercayaan, dan menghindarkan diri dari permusuhan. Sebaliknya, menunda pembayaran hutang tanpa alasan yang dibenarkan dapat menyakiti hati pemberi pinjaman, merusak hubungan silaturahmi, bahkan menjadi beban pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
“Menunaikan hutang bukan hanya soal mengembalikan harta, tetapi juga menjaga amanah dan menghormati hak sesama. Seorang muslim yang segera melunasi hutangnya ketika mampu telah menunjukkan akhlak mulia, menjaga kepercayaan, serta menebarkan kasih sayang dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Khoiruz Zaman.
Dalam penyampaiannya, ia juga mengutip sabda Rasulullah SAW bahwa menunda pembayaran hutang oleh orang yang mampu merupakan suatu bentuk kezaliman sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim. Selain itu, ia mengingatkan hadis yang menyebutkan bahwa jiwa seorang mukmin masih bergantung karena hutangnya hingga hutang tersebut dilunasi. Hadis tersebut menjadi pengingat agar umat Islam senantiasa berhati-hati dalam urusan hutang piutang dan berkomitmen untuk segera menyelesaikannya.
Khoiruz Zaman mengajak seluruh jamaah agar hanya berutang ketika benar-benar diperlukan, memiliki niat yang kuat untuk melunasinya, serta tidak menganggap remeh hak orang lain. Menurutnya, menjaga amanah merupakan salah satu ciri keimanan yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Salah seorang jamaah, Yani Kartika, mengaku memperoleh banyak pelajaran dari materi yang disampaikan. Ia menilai tema tersebut sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan menjadi pengingat untuk lebih bertanggung jawab dalam urusan hutang piutang.
“Materi ini sangat bermanfaat karena mengingatkan kami bahwa hutang bukan hanya urusan dengan manusia, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab di hadapan Allah SWT. Kami menjadi lebih termotivasi untuk menjaga amanah dan memenuhi hak orang lain,” ungkap Yani Kartika.
Kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Syaiful Akhyar, S.H.I., memohon agar seluruh jamaah senantiasa diberikan keberkahan, dimudahkan dalam menunaikan setiap amanah, serta menjadi pribadi yang jujur, bertanggung jawab, dan mampu menjaga hak-hak sesama. Melalui kegiatan Bimluh ini, KUA Kecamatan Medan Denai terus berkomitmen menghadirkan pembinaan keagamaan yang membumi dan aplikatif sebagai upaya membentuk masyarakat yang berakhlak mulia, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

