Medan (Humas) — Pengawas Pendidikan Agama Katolik Kementerian Agama Kota Medan, Dra. Sarmin Sihombing, M.Pd., melakukan koordinasi dengan pihak SD Swasta Katolik St. Ignatius, Jalan Binjai Km 8,5 Pasar V, Gang Makmur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis (13/8/2026). Pertemuan tersebut dilakukan bersama kepala sekolah dan guru Pendidikan Agama Katolik, Bukitken Manalu, sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan pembelajaran Pendidikan Agama Katolik di satuan pendidikan. Koordinasi ini sekaligus menjadi ruang evaluasi untuk memastikan proses pembelajaran agama berjalan sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan peserta didik.
Dalam pertemuan tersebut, Sarmin menyoroti pentingnya pembelajaran Pendidikan Agama Katolik pada kelas 1, 2, dan 3 diberikan oleh guru yang memiliki kompetensi serta latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang Pendidikan Agama Katolik. Selama ini, pembelajaran Agama Katolik pada ketiga jenjang tersebut masih dilaksanakan oleh guru kelas yang tidak memiliki latar belakang khusus di bidang Pendidikan Agama Katolik. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pembelajaran agama tidak hanya berkaitan dengan penguasaan materi, tetapi juga menyangkut pembentukan karakter, penghayatan iman, dan perkembangan spiritual peserta didik sejak usia dini.
Sarmin berharap pihak sekolah dapat melakukan penataan pembagian tugas mengajar dengan memberikan kesempatan kepada guru Pendidikan Agama Katolik untuk mengampu pembelajaran pada kelas 1, 2, dan 3. Menurutnya, penugasan guru sesuai dengan kompetensi bidang keilmuan akan membantu menciptakan proses pembelajaran yang lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan karakteristik peserta didik. “Pembelajaran Agama Katolik hendaknya diajarkan oleh guru yang memiliki kompetensi di bidangnya, sehingga peserta didik mendapatkan pembelajaran yang tepat dan semakin berkembang dalam pengetahuan serta penghayatan imannya,” ujar Sarmin.
Ia menambahkan, penguatan pembelajaran Pendidikan Agama Katolik perlu dilakukan secara berkesinambungan melalui kerja sama antara pengawas, kepala sekolah, dan guru. Penataan pembelajaran juga diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan jadwal mengajar, tetapi turut memperhatikan kualitas proses pembelajaran dan pencapaian tujuan pendidikan agama. Dengan demikian, peserta didik dapat memperoleh pembelajaran yang mampu mengembangkan pengetahuan keagamaan sekaligus membentuk sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai iman dalam kehidupan sehari-hari.
Harapan tersebut mendapat tanggapan positif dari pihak sekolah. Kepala sekolah menyatakan kesiapan untuk segera merealisasikan penataan pembelajaran Pendidikan Agama Katolik pada kelas 1, 2, dan 3 agar dapat dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi di bidang tersebut. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari komitmen sekolah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan agama sekaligus memberikan pengalaman belajar yang lebih baik kepada seluruh peserta didik.
Selain melakukan koordinasi mengenai pembelajaran, Sarmin juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perangkat ajar guru Pendidikan Agama Katolik. Saat ini, guru Pendidikan Agama Katolik SD Swasta Katolik St. Ignatius, Bukitken Manalu, melaksanakan pembelajaran Agama Katolik pada kelas 4 hingga kelas 6. Pemeriksaan perangkat ajar tersebut dilakukan untuk memastikan proses pembelajaran didukung oleh perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang sesuai dengan ketentuan pendidikan yang berlaku.
Melalui koordinasi dan pemantauan secara langsung, Pengawas Pendidikan Agama Katolik Kementerian Agama Kota Medan terus mendorong peningkatan mutu pembelajaran agama di sekolah-sekolah Katolik. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kementerian Agama dan satuan pendidikan dalam memberikan layanan Pendidikan Agama Katolik yang berkualitas. Dengan pembelajaran yang ditangani oleh tenaga pendidik sesuai kompetensinya serta didukung perangkat ajar yang lengkap, peserta didik diharapkan semakin berkembang dalam pengetahuan, karakter, dan penghayatan iman Katolik.

