Medan (Humas) — Penyelenggara Katolik Kementerian Agama Kota Medan, Dr. Pinta Omastri Pandiangan, MSP., bersama jajaran staf menggelar rapat dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan tentang Pelaksanaan Pembelajaran dan Penilaian Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti pada satuan pendidikan yang belum memiliki Guru Pendidikan Agama Katolik. Rapat tersebut dilaksanakan pada Kamis (13/8/2026) di Kantor Penyelenggara Katolik Kementerian Agama Kota Medan, Jalan Sei Batu Gingging Pasar X Nomor 12, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan hak peserta didik beragama Katolik dalam memperoleh layanan pendidikan agama dapat terpenuhi secara optimal.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan dan penilaian keagamaan sesuai agama yang dianut. Hal ini menjadi perhatian penting mengingat masih terbatasnya ketersediaan Guru Pendidikan Agama Katolik pada sejumlah SD dan SMP negeri di Kota Medan. Sementara itu, pemenuhan formasi Guru Pendidikan Agama Katolik melalui mekanisme pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berlangsung secara bertahap, sehingga diperlukan langkah konkret dan kolaboratif agar peserta didik tetap mendapatkan layanan pembelajaran agama secara berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Pinta mengarahkan jajaran staf untuk melakukan pendataan dan pemetaan secara langsung di lapangan terkait keberadaan peserta didik beragama Katolik serta ketersediaan Guru Pendidikan Agama Katolik pada satuan pendidikan negeri di Kota Medan. Pendataan dilakukan untuk mengetahui secara akurat sekolah-sekolah yang memiliki peserta didik Katolik, tetapi belum memiliki guru yang memberikan pembelajaran Pendidikan Agama Katolik secara reguler. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut dan pola pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Pinta menegaskan bahwa pendataan dan pemetaan tidak boleh hanya dilakukan secara administratif, tetapi harus mampu menggambarkan kondisi riil yang dihadapi peserta didik di lapangan. Menurutnya, pelayanan pendidikan agama harus hadir secara nyata agar tidak ada peserta didik yang kehilangan haknya hanya karena keterbatasan tenaga pendidik di sekolah. “Kita perlu turun langsung melakukan pendataan agar siswa Katolik yang belum mendapatkan pembelajaran agama Katolik dapat terdata dan memperoleh haknya sesuai ketentuan. Data yang akurat akan memudahkan kita dalam menentukan langkah pelayanan dan memastikan tindak lanjut surat edaran ini benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran, bagi satuan pendidikan yang belum memiliki Guru Pendidikan Agama Katolik, pihak sekolah wajib memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran dan penilaian Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti melalui kerja sama dengan katekis atau tenaga pengajar yang ditunjuk oleh Gereja Katolik, Paroki, atau Stasi setempat. Pelaksanaan pembelajaran dapat disesuaikan dengan waktu dan tempat kegiatan keagamaan di gereja atau melalui penjadwalan khusus yang disepakati oleh pihak sekolah, orang tua atau wali murid, serta pengurus gereja atau paroki. Mekanisme tersebut tetap harus memperhatikan dan memastikan terpenuhinya capaian pembelajaran sesuai kurikulum nasional yang berlaku.
Pinta menambahkan, tindak lanjut surat edaran tersebut juga akan dilakukan melalui penguatan koordinasi dengan pihak Gereja Katolik, khususnya dalam mengidentifikasi peserta didik yang belum memperoleh pembelajaran Pendidikan Agama Katolik. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan pola pelayanan yang efektif, terarah, dan tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku. “Kita ingin pelayanan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Koordinasi dengan pihak Gereja, sekolah, dan orang tua menjadi penting agar pembelajaran agama Katolik dapat berjalan dengan baik, teratur, dan tetap memenuhi standar pendidikan nasional,” katanya.
Lebih lanjut, sesuai dengan surat edaran, tenaga pengajar atau katekis dari pihak gereja yang ditugaskan untuk memberikan pembelajaran harus memiliki Surat Tugas resmi atau rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kota Medan. Hasil penilaian peserta didik juga harus disampaikan secara tertulis kepada pihak sekolah untuk menjadi dasar pengintegrasian nilai Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti ke dalam rapor peserta didik. Seluruh layanan tersebut dilaksanakan tanpa memungut biaya kepada sekolah, peserta didik, maupun orang tua atau wali murid.
Langkah yang dilakukan Penyelenggara Katolik Kementerian Agama Kota Medan tersebut menjadi bagian dari komitmen menghadirkan Kemenag Berdampak melalui pelayanan yang nyata, responsif, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Pemenuhan layanan pendidikan agama bagi peserta didik Katolik diharapkan tidak hanya menjamin hak pendidikan mereka, tetapi juga mendukung pembentukan karakter peserta didik yang beriman, berakhlak, dan memiliki nilai-nilai kebangsaan. Melalui sinergi antara Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, satuan pendidikan, Gereja Katolik, serta orang tua atau wali murid, pelayanan Pendidikan Agama Katolik di Kota Medan diharapkan semakin tertata dan mampu memberikan manfaat yang luas bagi peserta didik.

