Medan (Humas). Sejumlah Penyuluh Agama pada Kantor Kementerian Agama Kota Medan mengikuti kegiatan pendataan dan pendaftaran Kartu Tanda Anggota (KTA) Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) yang berlangsung di Ruang Penais Zawa Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Jumat (05/06/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua IPARI Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Marasakti Bangunan, M.A., Ketua IPARI Kota Medan Suriadi, S.Ag., Bendahara Umum IPARI Kota Medan Hj. Nunung Ismayanti, M.A., serta para penyuluh agama dari berbagai agama yang bertugas di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Medan.
Pendataan dan pendaftaran KTA IPARI ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarpenyuluh agama sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas pembinaan dan pelayanan kepada umat di tengah masyarakat yang majemuk.
Dalam arahannya, Ketua IPARI Kota Medan, Suriadi, S.Ag., menegaskan bahwa kepemilikan KTA IPARI memiliki makna yang lebih dari sekadar kelengkapan administrasi organisasi.
“Penerimaan KTA IPARI ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga sebuah amanah. Ini adalah bentuk pengakuan terhadap tugas mulia para penyuluh agama dan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan. Selain itu, KTA IPARI juga menjadi salah satu persyaratan dalam pelaksanaan uji kompetensi bagi penyuluh agama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suriadi menjelaskan bahwa KTA IPARI merupakan simbol legitimasi dan identitas kelembagaan yang memperkuat peran penyuluh agama sebagai mitra strategis pemerintah dalam membina dan mendampingi umat di berbagai lapisan masyarakat.
Salah seorang penyuluh agama Kristen yang mengikuti kegiatan tersebut turut menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas pelaksanaan pendataan KTA IPARI.
“Dengan adanya KTA IPARI ini, kami merasa lebih solid dan terorganisir sebagai bagian dari garda terdepan dalam penyuluhan agama. Semoga ke depan kami dapat semakin efektif dalam membimbing umat serta memperkuat kerukunan dan harmoni antarumat beragama di Kota Medan,” ungkapnya.
Pendataan KTA IPARI ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat jejaring kerja dan koordinasi antarpenyuluh agama di bawah naungan IPARI. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi para penyuluh agama dalam merespons dinamika sosial keagamaan yang terus berkembang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh penyuluh agama di lingkungan Kementerian Agama Kota Medan semakin termotivasi untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, bertanggung jawab, serta senantiasa hadir sebagai pembimbing dan pengayom spiritual bagi masyarakat dalam mewujudkan kehidupan beragama yang rukun, damai, dan harmonis.

