KUA Medan Amplas Dorong Penyuluh Aktif Berdakwah, Kajian Fikih Muamalah Tekankan Prinsip Keadilan Transaksi

Medan (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., terus mengarahkan para penyuluh agama untuk aktif memberikan bimbingan keagamaan yang berdampak nyata di tengah masyarakat.

Arahan tersebut diwujudkan melalui berbagai kegiatan pembinaan umat yang dilaksanakan secara berkelanjutan di sejumlah wilayah. Salah satunya dilakukan oleh Dr. Syarto Syarif, Lc., M.A., yang menyampaikan tausyiah bertema fikih muamalah di Masjid Ar-Rahman, Jalan Bajak I, Kelurahan Harjosari II, Senin (26/04/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus BKM masjid serta puluhan jamaah yang mengikuti kajian dengan penuh antusias hingga akhir acara. Materi yang disampaikan dinilai sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari, khususnya dalam praktik ekonomi masyarakat.

Dalam tausyiahnya, Dr. Syarto Syarif mengangkat salah satu kaidah penting dalam fikih muamalah, yaitu al-Ghanmu bil-Ghurmi (keuntungan harus disertai dengan kesiapan menanggung risiko). Ia menjelaskan bahwa kaidah ini menjadi dasar dalam menciptakan keadilan dalam setiap transaksi ekonomi.

“Dalam Islam tidak boleh ada pihak yang hanya ingin memperoleh keuntungan tanpa kesiapan menanggung risiko. Kaidah ini menjaga keseimbangan dan keadilan dalam seluruh aktivitas muamalah,” jelasnya di hadapan jamaah.

Ia juga menekankan bahwa prinsip tersebut sangat relevan dalam praktik ekonomi modern, di mana transparansi dan keadilan menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan antar pihak dalam sebuah transaksi.

“Setiap keuntungan yang diperoleh harus sejalan dengan tanggung jawab yang dipikul. Dengan begitu, tidak ada pihak yang dirugikan atau dizalimi dalam sebuah akad,” tambahnya.

Sementara itu, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyuluh agama memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi yang aplikatif kepada masyarakat.

“Kami terus mendorong penyuluh untuk hadir di tengah masyarakat dengan membawa materi yang solutif dan sesuai kebutuhan umat, sehingga ajaran Islam dapat dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.

Menjelang akhir kegiatan, jamaah diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar persoalan muamalah yang mereka hadapi. Diskusi berlangsung interaktif dan menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap kajian fikih ekonomi Islam.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan pelaksanaan shalat Isyrāq secara munfarid. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prinsip-prinsip muamalah yang adil serta mampu menerapkannya dalam aktivitas ekonomi sehari-hari secara benar dan penuh keberkahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *