Medan (Humas) — Suasana Masjid Al-Khoirat di Jalan AR. Hakim Gang Sempurna tampak lebih hidup pada Selasa (28/04/2026) ba’da Magrib. Jamaah dari berbagai kalangan, mulai dari kaum ibu hingga remaja, antusias menghadiri kegiatan Penyuluhan Agama Islam (PAI) yang diselenggarakan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh protokol, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua BKM, Bapak Rojali. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran penyuluh agama yang dinilai mampu memberikan pencerahan dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami sangat bersyukur atas kehadiran para penyuluh. Kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat dalam memahami ajaran Islam secara benar,” ujarnya.
Materi inti disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam, Ustadz Khoiruz Zaman, S.HI., S.Pd.I., yang mengangkat tema krusial mengenai penyimpangan praktik hukum waris di tengah masyarakat. Dengan gaya penyampaian yang lugas dan mudah dipahami, ia mengajak jamaah untuk kembali merujuk kepada ketentuan syariat Islam dalam pembagian warisan.
Dalam pemaparannya, ia mengungkapkan beberapa persoalan yang kerap terjadi di tengah masyarakat. Di antaranya praktik pembagian warisan secara merata antara laki-laki dan perempuan tanpa memperhatikan ketentuan syariat, anggapan bahwa wasiat kepada ahli waris tetap berlaku, hingga kebiasaan menunda pembagian warisan sampai lintas generasi.
“Banyak praktik di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Padahal, hukum waris dalam Islam sudah diatur secara rinci dan tegas di dalam Al-Qur’an,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa ayat-ayat tentang waris bukanlah ruang tafsir bebas karena telah ditentukan secara jelas, termasuk bagian masing-masing ahli waris.
“Dalam Surah An-Nisa ayat 13, Allah menjanjikan surga bagi yang menaati hukum-Nya, termasuk dalam pembagian waris. Sebaliknya, pada ayat 14 terdapat ancaman bagi yang mengabaikannya,” tegas Ustadz Khoiruz Zaman.
Antusiasme jamaah terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam sesi diskusi. Berbagai persoalan riil yang terjadi di tengah masyarakat turut dibahas, menjadikan kegiatan berlangsung interaktif dan aplikatif.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama, dengan harapan ilmu yang telah disampaikan dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam menyelesaikan persoalan waris sesuai dengan tuntunan syariat Islam, bukan semata-mata berdasarkan kebiasaan adat atau penundaan pembagian hingga lintas generasi.
Melalui kegiatan ini, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan menegaskan komitmennya dalam memberikan edukasi keagamaan yang mencerahkan, solutif, dan berlandaskan nilai-nilai syariat Islam bagi masyarakat.

