Perpanjangan Izin RTQ Jadi Upaya Penguatan Administrasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an

Medan (Humas) — Kementerian Agama Kota Medan melalui pelayanan Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) melaksanakan pelayanan perpanjangan izin Rumah Tahfiz Al-Qur’an (RTQ), Selasa (12/5/2026). Kegiatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap tertib administrasi dan keberlangsungan lembaga pendidikan Al-Qur’an di tengah masyarakat.

Pelayanan perpanjangan izin RTQ menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan lembaga pendidikan keagamaan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memiliki legalitas yang aktif. Selain itu, pelayanan ini juga bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas pengelolaan lembaga tahfiz Al-Qur’an.

Staf Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Kota Medan, Adi Ariansyah, menyampaikan bahwa proses perpanjangan izin RTQ merupakan bagian dari pembinaan administrasi agar lembaga pendidikan Al-Qur’an dapat terus berkembang secara tertib dan profesional.

Menurutnya, legalitas lembaga menjadi hal penting dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan pembinaan santri di lingkungan rumah tahfiz. Ia menjelaskan bahwa administrasi yang tertib akan membantu lembaga dalam menjalankan berbagai program pendidikan secara lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, legalitas yang aktif juga menjadi bentuk keseriusan lembaga dalam memberikan pelayanan pendidikan keagamaan kepada masyarakat.

“Perpanjangan izin RTQ ini dilakukan agar lembaga tetap memiliki legalitas yang aktif dan tertib administrasi. Dengan administrasi yang baik, lembaga juga akan lebih mudah dalam menjalankan program pembelajaran dan pembinaan kepada para santri,” ujar Adi Ariansyah.

Ia juga berharap pengelola RTQ dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan Al-Qur’an serta menjaga komitmen dalam membina generasi Qur’ani di tengah masyarakat. Ia kemudian menambahkan bahwa keberadaan rumah tahfiz memiliki peran penting dalam mendukung pembinaan moral dan spiritual generasi muda melalui pendidikan Al-Qur’an.

“Kami berharap rumah tahfiz terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mencetak generasi yang cinta Al-Qur’an dan berakhlak baik,” tambahnya.

Pelayanan berlangsung dengan lancar dan mendapat respons positif dari pengelola RTQ yang melakukan perpanjangan izin. Melalui pelayanan tersebut diharapkan lembaga pendidikan Al-Qur’an di Kota Medan semakin tertib administrasi dan terus berkontribusi dalam penguatan pendidikan keagamaan Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *