Kepala KUA Medan Baru Bahas Perbandingan Hukum Perkawinan Indonesia–Malaysia Bersama Akademisi

Medan (Humas) – Penguatan kompetensi aparatur dalam bidang hukum keluarga terus menjadi perhatian Kementerian Agama. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui forum diskusi ilmiah yang mempertemukan praktisi dan akademisi untuk saling bertukar pengetahuan serta pengalaman mengenai perkembangan hukum perkawinan di berbagai negara.

Dalam rangka meningkatkan wawasan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Baru, Julhaidir Sembiring, M.Ag., melaksanakan diskusi ilmiah bersama akademisi asal Malaysia, Prof. Dr. Badruddin H. Ibrahim, pada Senin (29/6/2026). Diskusi yang berlangsung pukul 16.30–17.30 WIB tersebut mengangkat tema “Perbandingan Hukum Perkawinan Indonesia dan Malaysia.”

Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat, komunikatif, dan penuh semangat akademik. Forum ini menjadi sarana berbagi pengalaman sekaligus memperluas perspektif mengenai implementasi hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia, khususnya dalam mendukung pelayanan perkawinan yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam diskusi tersebut, kedua narasumber mengulas berbagai regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan perkawinan di Indonesia, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahan yang berlaku, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Pembahasan mencakup mekanisme pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan calon pengantin, pelaksanaan akad nikah, hingga proses pencatatan pernikahan sebagai bagian dari tertib administrasi negara.

Selain membahas regulasi, diskusi juga mengupas persamaan dan perbedaan sistem hukum perkawinan di Indonesia dan Malaysia, terutama terkait administrasi pencatatan nikah, kewenangan lembaga keagamaan, serta implementasi hukum keluarga Islam di masing-masing negara. Perbandingan tersebut diharapkan dapat menjadi referensi dalam pengembangan tata kelola pelayanan KUA yang semakin efektif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala KUA Medan Baru, Julhaidir Sembiring, menegaskan bahwa forum akademik lintas negara menjadi media yang sangat penting untuk memperkaya wawasan aparatur Kementerian Agama dalam menghadapi dinamika hukum keluarga yang terus berkembang.

“Diskusi seperti ini memberikan banyak manfaat, karena kami dapat mempelajari berbagai praktik baik yang diterapkan di negara lain sekaligus memperkuat pemahaman terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Hal ini menjadi bekal dalam meningkatkan kualitas pelayanan perkawinan kepada masyarakat,” ujar Julhaidir.

Ia menambahkan bahwa perkembangan hukum keluarga menuntut aparatur KUA untuk terus meningkatkan kompetensi, baik dari aspek regulasi maupun implementasi pelayanan.

“KUA harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip hukum dan syariat yang menjadi dasar pelayanan. Melalui forum akademik seperti ini, kami berharap lahir berbagai gagasan yang dapat memperkuat tata kelola layanan perkawinan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin erat antara kalangan akademisi dan praktisi hukum keluarga di Indonesia dan Malaysia. Sinergi tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan hukum keluarga Islam, memperkuat kualitas layanan Kantor Urusan Agama, serta mendukung terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *