Medan (Humas) – Upaya meningkatkan kualitas layanan perkawinan dan memperkuat pemahaman terhadap hukum keluarga terus dilakukan jajaran Kementerian Agama. Salah satunya melalui partisipasi dalam forum-forum ilmiah yang mempertemukan praktisi dan akademisi untuk bertukar gagasan serta memperkaya perspektif keilmuan.
Dalam semangat tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Baru, Julhaidir Sembiring, M.Ag., mengikuti diskusi ilmiah bertajuk Hukum Perkawinan di Indonesia bersama akademisi terkemuka dari Malaysia, Prof. Dr. Azizah Mohd., yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Senin (29/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 15.00 hingga 16.00 WIB tersebut menjadi ruang dialog akademik untuk membahas berbagai perkembangan hukum perkawinan di Indonesia, tantangan implementasi regulasi, serta peluang penguatan kerja sama keilmuan antara Indonesia dan Malaysia dalam bidang hukum keluarga.
Diskusi berlangsung hangat dan interaktif dengan mengangkat berbagai isu strategis, mulai dari implementasi peraturan perundang-undangan tentang perkawinan, perlindungan hak-hak anggota keluarga, penguatan ketahanan keluarga, hingga peran penghulu dan institusi keagamaan dalam memberikan pelayanan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Kepala KUA Medan Baru, Julhaidir Sembiring, mengatakan bahwa forum ilmiah seperti ini memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kompetensi aparatur Kementerian Agama, khususnya penghulu dan petugas layanan perkawinan, agar mampu mengikuti perkembangan regulasi dan dinamika sosial yang terus berkembang.
“Diskusi akademik menjadi sarana yang sangat penting untuk memperluas wawasan sekaligus memperkaya perspektif dalam memahami perkembangan hukum perkawinan. Pertukaran pengalaman dan pemikiran dengan akademisi dari berbagai negara akan memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Julhaidir.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan praktisi di lapangan menjadi salah satu langkah penting dalam menghadirkan layanan perkawinan yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Sinergi antara dunia akademik dan praktisi perlu terus diperkuat. Dengan demikian, setiap kebijakan maupun pelayanan yang diberikan dapat didasarkan pada kajian ilmiah, pengalaman empiris, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, diskusi juga menyoroti pentingnya membangun kerja sama lintas negara dalam pengembangan hukum keluarga Islam. Melalui forum tersebut, para peserta memperoleh perspektif baru mengenai praktik penyelenggaraan hukum perkawinan di Indonesia dan Malaysia, sekaligus membuka peluang kolaborasi dalam bidang penelitian, pendidikan, serta pengembangan kebijakan hukum keluarga.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap penguatan penyelenggaraan layanan perkawinan di lingkungan Kementerian Agama, sekaligus mempererat hubungan akademik antara Indonesia dan Malaysia dalam upaya mewujudkan ketahanan keluarga serta pembangunan masyarakat yang harmonis dan berkeadilan.

