PAI KUA Medan Denai Edukasi Jamaah MT Nurul Huda tentang Kemudahan Qashar dan Jamak Shalat

Medan Denai (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai melalui Penyuluh Agama Islam (PAI) terus mengintensifkan pembinaan keagamaan masyarakat melalui program Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) Keluarga Sakinah. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Majelis Taklim (MT) Nurul Huda yang bertempat di Masjid Nurul Huda, Jalan Denai Gang Kumis, Kecamatan Medan Denai, Kamis (2/7/2026), dengan mengangkat tema “Memahami Qashar dan Jamak Shalat.”

Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan dengan Ibu Rosneli sebagai tuan rumah. Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Marlina Suraswita, kemudian dibuka secara resmi oleh Ketua MT Nurul Huda, Ummi Rohani.

Dalam sambutannya, Ummi Rohani mengajak seluruh jamaah untuk terus istiqamah menghadiri majelis ilmu sebagai sarana memperdalam pemahaman agama dan meningkatkan kualitas ibadah.

“Majelis taklim merupakan tempat menuntut ilmu sekaligus mempererat ukhuwah Islamiyah. Kami berharap seluruh jamaah terus istiqamah mengikuti kegiatan ini agar pemahaman keislaman semakin bertambah dan dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Pada sesi inti, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Denai, Khoiruz Zaman, S.H.I., menyampaikan materi mengenai qashar dan jamak shalat sebagai salah satu bentuk rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa qashar adalah meringkas shalat fardu yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, yaitu pada shalat Zuhur, Asar, dan Isya bagi orang yang sedang melakukan perjalanan dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan syariat. Sementara jamak adalah menggabungkan dua shalat fardu dalam satu waktu, baik dengan cara Jamak Taqdim maupun Jamak Ta’khir, sesuai ketentuan fikih.

“Islam adalah agama yang membawa kemudahan, bukan kesulitan. Keringanan berupa qashar dan jamak merupakan bukti kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya, khususnya bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan atau berada dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh syariat,” jelas Khoiruz Zaman.

Ia juga menerangkan syarat-syarat diperbolehkannya qashar dan jamak, tata cara pelaksanaannya, serta hikmah disyariatkannya rukhsah tersebut agar jamaah memahami bahwa setiap kemudahan dalam Islam tetap memiliki ketentuan yang harus dipenuhi.

“Rukhsah bukan berarti mempermudah ibadah tanpa aturan, tetapi merupakan bentuk rahmat Allah yang tetap harus dilaksanakan sesuai tuntunan Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan para ulama. Karena itu, penting bagi kita untuk memahami fikih ibadah dengan benar agar tidak keliru dalam mengamalkannya,” tambahnya.

Penyampaian materi berlangsung interaktif. Jamaah tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan mengenai praktik qashar dan jamak dalam kehidupan sehari-hari, seperti hukum menjamak shalat ketika bepergian, batasan jarak safar, hingga kondisi-kondisi yang membolehkan seseorang memanfaatkan rukhsah tersebut. Seluruh pertanyaan dijawab secara komunikatif dengan merujuk kepada dalil Al-Qur’an, hadis Rasulullah SAW, serta pendapat para ulama sehingga mudah dipahami oleh peserta.

Salah seorang jamaah, Nike Ardila, menyampaikan rasa syukur atas materi yang diberikan karena dinilai sangat bermanfaat dan aplikatif.

“Alhamdulillah, kami mendapatkan banyak ilmu pada pertemuan hari ini. Penjelasan yang disampaikan sangat mudah dipahami dan menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini kami miliki tentang qashar dan jamak shalat. Semoga kegiatan seperti ini terus dilaksanakan,” ungkapnya.

Kegiatan kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Penyuluh Agama Islam Syaiful Akhyar, memohon agar ilmu yang diperoleh menjadi amal yang bermanfaat serta memberikan kemudahan kepada seluruh jamaah untuk mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui program Bimbingan dan Penyuluhan Keluarga Sakinah, KUA Kecamatan Medan Denai terus menegaskan komitmennya dalam memberikan edukasi keagamaan yang komprehensif, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Diharapkan, kegiatan ini semakin meningkatkan pemahaman umat terhadap fikih ibadah, memperkuat kualitas pengamalan ajaran Islam, serta mendukung terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *