Medan (Humas) – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Petisah, Heriansyah Harahap, Nurlely, Komala Dewi, dan Muhammad Zahid Nasution, memberikan bimbingan perkawinan (Binwin) kepada tiga pasangan calon pengantin (catin) di Aula KUA Kecamatan Medan Petisah pada hari Senin, 06 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan membekali para calon pengantin dengan pemahaman yang benar mengenai hak dan kewajiban suami istri sebagai fondasi dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Dalam kegiatan tersebut, para penyuluh menjelaskan bahwa kehidupan rumah tangga bukan hanya dibangun atas dasar cinta, tetapi juga atas komitmen, tanggung jawab, saling menghormati, dan kerja sama. Hak dan kewajiban suami istri harus dipahami serta dijalankan secara seimbang agar tercipta keharmonisan dalam keluarga.
Penyuluh Agama Islam Heriansyah Harahap menegaskan bahwa setiap pasangan harus memiliki kesiapan lahir dan batin sebelum memasuki jenjang pernikahan. “Pernikahan adalah ibadah yang membutuhkan tanggung jawab besar. Suami dan istri memiliki hak yang wajib dipenuhi dan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penuh keikhlasan agar rumah tangga dipenuhi keberkahan Allah SWT,” ujarnya.
Sementara itu, Nurlely menjelaskan pentingnya membangun komunikasi yang baik dalam rumah tangga. Menurutnya, banyak persoalan keluarga dapat diselesaikan apabila suami dan istri saling terbuka, saling memahami, serta mengedepankan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan. “Komunikasi yang sehat akan memperkuat ikatan suami istri dan menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan rumah tangga,” katanya.
Komala Dewi menyampaikan bahwa suami dan istri merupakan mitra yang saling melengkapi. Masing-masing memiliki peran sesuai ajaran Islam yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Tidak ada rumah tangga yang sempurna, tetapi pasangan yang saling menghargai, saling mendukung, dan menjaga hak serta kewajiban masing-masing akan lebih mudah mewujudkan keluarga yang harmonis,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Muhammad Zahid Nasution mengingatkan para calon pengantin agar senantiasa menjadikan Al-Qur’an dan sunnah sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan berumah tangga. “Jangan hanya mempersiapkan pesta pernikahan, tetapi persiapkan juga ilmu dan akhlak dalam berkeluarga. Dengan bekal ilmu agama, pasangan akan lebih siap menghadapi berbagai tantangan kehidupan rumah tangga,” ungkapnya.
Ketiga pasangan calon pengantin mengikuti bimbingan dengan antusias dan aktif berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang mungkin dihadapi setelah menikah. Melalui kegiatan bimbingan perkawinan ini, KUA Kecamatan Medan Petisah berharap setiap pasangan mampu membangun rumah tangga yang kokoh, harmonis, serta menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah yang membawa manfaat bagi masyarakat dan menjadi teladan di lingkungan sekitarnya.

