Medan (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui edukasi yang mudah diakses masyarakat. Selain memberikan layanan administrasi, KUA juga aktif menghadirkan penyuluhan sebagai bentuk pendampingan agar masyarakat memahami prosedur layanan keagamaan secara benar, khususnya dalam bidang pencatatan pernikahan.
Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., yang mendorong seluruh penyuluh agama untuk menghadirkan pelayanan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga edukatif, informatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai implementasi dari arahan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Amplas, Nurbaiti Lubis, S.Ag., memberikan penyuluhan mengenai layanan pernikahan kepada masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Iskandar Muda No. 63–65, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur pencatatan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga calon pengantin maupun keluarga dapat mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi dengan baik dan menghindari kendala pada saat proses pendaftaran maupun pelaksanaan akad nikah.
Dalam penyampaiannya, Nurbaiti Lubis menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan memiliki arti yang sangat penting, bukan hanya sebagai pemenuhan administrasi negara, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban suami istri serta jaminan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
“Pencatatan pernikahan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan keluarganya. Karena itu, masyarakat perlu memahami setiap tahapan pelayanan serta melengkapi seluruh persyaratan sejak awal agar proses pernikahan dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan dokumen maupun mengabaikan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Menurutnya, kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pelayanan sekaligus menghindarkan calon pengantin dari berbagai kendala administratif.
Selain memberikan penjelasan mengenai prosedur pendaftaran nikah, Nurbaiti membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai berbagai layanan di KUA, mulai dari persyaratan pencatatan nikah, jadwal pendaftaran, mekanisme pelayanan, hingga berbagai ketentuan terbaru terkait layanan perkawinan.
“Kami ingin masyarakat memperoleh informasi yang benar langsung dari petugas KUA, sehingga tidak lagi bergantung pada informasi yang belum tentu akurat. Kehadiran penyuluh di Mal Pelayanan Publik menjadi salah satu bentuk pelayanan jemput bola agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi dan berkonsultasi mengenai layanan keagamaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dari peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan KUA.
“Pelayanan yang baik tidak hanya diukur dari cepatnya proses administrasi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memahami hak, kewajiban, dan prosedur yang harus dipenuhi. Karena itu, kami terus mendorong para penyuluh untuk aktif memberikan edukasi sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi perkawinan,” ungkapnya.
Suasana penyuluhan berlangsung komunikatif dan interaktif. Sejumlah warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi secara langsung mengenai berbagai persoalan yang mereka hadapi terkait layanan pernikahan, sehingga memperoleh penjelasan yang jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Medan Amplas berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi perkawinan serta memanfaatkan layanan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik secara optimal. Kehadiran penyuluh agama di tengah masyarakat juga menjadi bukti komitmen KUA Medan Amplas dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

