Medan (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas terus memperkuat upaya pembinaan keluarga melalui sinergi bersama majelis taklim sebagai mitra strategis dalam membangun ketahanan keluarga dan melindungi generasi muda dari berbagai persoalan sosial, termasuk meningkatnya praktik pernikahan usia dini.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., saat memberikan pembinaan kepada pengurus Majelis Taklim se-Kecamatan Medan Amplas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Camat Medan Amplas, Zulfahmi Tarigan, S.IP., M.SP., Ketua Majelis Taklim Kecamatan Medan Amplas, Hj. Hamidah, Sekretaris Majelis Taklim, Hj. Khairiah, serta para pengurus majelis taklim dari berbagai kelurahan.
Dalam arahannya, Muhammad Lukman Hakim Hasibuan menegaskan bahwa majelis taklim memiliki peran yang jauh lebih luas daripada sekadar menjadi tempat pelaksanaan pengajian. Majelis taklim harus mampu menjadi pusat edukasi keluarga, pembinaan moral, serta penguatan nilai-nilai keagamaan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Menurutnya, keluarga merupakan benteng utama dalam membentuk karakter anak dan remaja. Oleh karena itu, peran orang tua perlu diperkuat melalui edukasi yang berkelanjutan agar mampu menghadapi tantangan perkembangan zaman.
“Majelis taklim harus menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada para orang tua agar mampu membimbing, mengawasi, dan mendampingi anak-anaknya dengan baik. Ketika komunikasi dalam keluarga terbangun dengan kuat dan pendidikan agama ditanamkan sejak dini, insya Allah berbagai persoalan sosial, termasuk pernikahan usia dini, dapat kita cegah bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang menjadi perhatian KUA Medan Amplas saat ini adalah masih ditemukannya praktik pernikahan di bawah usia yang sebagian besar dipicu oleh kehamilan di luar nikah. Kondisi tersebut, menurutnya, memerlukan langkah-langkah preventif melalui penguatan pendidikan agama, pembinaan akhlak, pengawasan keluarga, dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
Muhammad Lukman Hakim Hasibuan mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimum perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Ketentuan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada calon pasangan untuk mencapai kematangan fisik, psikologis, pendidikan, dan ekonomi sebelum membangun rumah tangga.
Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir KUA Kecamatan Medan Amplas telah melayani proses pencatatan pernikahan terhadap tiga pasangan di bawah usia 19 tahun setelah memperoleh dispensasi sesuai ketentuan pengadilan. Seluruh kasus tersebut terjadi karena calon pengantin perempuan telah hamil, bahkan salah satunya masih berstatus sebagai siswi kelas XI SMA.
“Fakta ini menjadi alarm bagi kita semua. Pencegahan tidak cukup dilakukan ketika masalah sudah terjadi, tetapi harus dimulai dari keluarga melalui penguatan iman, akhlak, komunikasi yang sehat antara orang tua dan anak, serta pengawasan terhadap pergaulan remaja. Karena itu, kami mengajak seluruh majelis taklim untuk menjadi mitra strategis KUA dalam membangun keluarga yang tangguh dan melahirkan generasi yang berkualitas,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa KUA Medan Amplas selama ini terus mengembangkan berbagai program pembinaan, mulai dari bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, pembinaan remaja, penyuluhan keluarga sakinah, hingga edukasi keagamaan melalui penyuluh agama yang melibatkan sekolah, majelis taklim, dan berbagai organisasi kemasyarakatan.
Sementara itu, Camat Medan Amplas, Zulfahmi Tarigan, S.IP., M.SP., mengapresiasi sinergi yang terus dibangun antara KUA Medan Amplas dan majelis taklim dalam memperkuat ketahanan keluarga di tengah masyarakat.
“Pencegahan pernikahan dini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau KUA semata, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh unsur masyarakat. Kolaborasi seperti ini sangat penting agar edukasi kepada keluarga dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat lingkungan dan memberikan dampak nyata bagi masa depan generasi muda,” ungkapnya.
Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh antusias. Para peserta aktif berbagi pengalaman mengenai pembinaan keluarga di lingkungan masing-masing serta menyampaikan berbagai masukan dalam upaya memperkuat pendidikan agama, meningkatkan kualitas pengasuhan anak, dan membangun komunikasi yang harmonis di dalam keluarga.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Medan Amplas berharap majelis taklim semakin berperan sebagai pusat pembinaan umat yang tidak hanya memperkuat pemahaman keagamaan, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam membangun keluarga yang sakinah, melahirkan generasi berakhlak mulia, serta menekan angka pernikahan usia dini demi terwujudnya masyarakat yang religius, sehat, dan berkualitas.

