Medan (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Petisah, Rahmadsyah Siregar, memimpin rapat koordinasi bersama para Penyuluh Agama Islam di Aula KUA Kecamatan Medan Petisah guna membahas percepatan penyelesaian sertifikat tanah wakaf di wilayah Kecamatan Medan Petisah pada hari Kamis, 02 Juli 2026. Rapat ini bertujuan memperkuat koordinasi dan menyusun langkah-langkah strategis agar seluruh tanah wakaf yang telah diikrarkan masyarakat memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi.
Dalam arahannya, Rahmadsyah Siregar menegaskan bahwa penyelesaian sertifikat tanah wakaf merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama yang harus didukung oleh seluruh jajaran, khususnya para penyuluh agama Islam. Menurutnya, legalitas tanah wakaf sangat penting untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa dan penyalahgunaan di masa mendatang.
“Tanah wakaf adalah amanah umat yang harus kita jaga bersama. Sertifikat tanah wakaf bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan hukum agar aset wakaf tetap terpelihara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Rahmadsyah Siregar saat memberikan arahan kepada peserta rapat.
Rahmadsyah Siregar juga meminta para penyuluh agama Islam agar lebih aktif melakukan pendataan terhadap tanah wakaf yang belum bersertifikat, membangun komunikasi yang intensif dengan para nazir, serta mendampingi proses pengurusan administrasi hingga pengajuan sertifikat ke instansi terkait. Ia menilai peran penyuluh sangat strategis karena menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.
Para penyuluh agama Islam menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung program percepatan tersebut melalui sosialisasi, pendampingan administrasi, serta koordinasi dengan pemerintah kelurahan, kecamatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka berharap sinergi lintas sektor dapat mempercepat penyelesaian seluruh berkas tanah wakaf yang masih dalam proses.
Salah seorang penyuluh agama Islam menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk pelayanan nyata kepada masyarakat. “Kami siap turun langsung ke lapangan untuk mendata, memberikan pembinaan kepada nazir, serta membantu melengkapi persyaratan administrasi. Dengan kerja sama yang baik, kami optimistis penyelesaian sertifikat tanah wakaf di Kecamatan Medan Petisah dapat berjalan lebih cepat dan tepat,” ungkapnya.
Melalui rapat koordinasi ini, KUA Kecamatan Medan Petisah berharap seluruh pihak semakin memperkuat komitmen dalam menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf secara bertahap dan berkelanjutan. Dengan kepastian hukum yang dimiliki setiap tanah wakaf, diharapkan aset-aset wakaf di Kecamatan Medan Petisah dapat terus terjaga, memberikan manfaat yang luas bagi umat, serta mendukung pengembangan kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.

