Medan (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas terus menghadirkan pelayanan dan bimbingan keagamaan yang menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Melalui kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh), KUA Medan Amplas mengajak masyarakat memahami bahwa ajaran Islam tidak hanya mengatur hubungan seorang hamba dengan Allah SWT, tetapi juga mengajarkan etika dalam kehidupan sosial, termasuk menjaga hak-hak publik sebagai bagian dari implementasi fikih muamalah.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., kepada seluruh Penyuluh Agama Islam, Penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) agar senantiasa memberikan pelayanan prima sekaligus menghadirkan pembinaan keagamaan yang kontekstual, edukatif, dan mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, materi penyuluhan harus relevan dengan kehidupan sehari-hari sehingga nilai-nilai Islam dapat diterapkan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat.
Sebagai implementasi arahan tersebut, pada Rabu (22/7/2026), Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Amplas, Dr. Syarto, Lc., M.A., melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan di Majelis Taklim Taqwa dengan mengangkat tema “Fikih Muamalah: Hukum-Hukum di Jalan”. Kegiatan tersebut dihadiri pengurus majelis taklim dan puluhan jemaah yang mengikuti kajian dengan antusias hingga sesi diskusi.
Dalam pemaparannya, Syarto menjelaskan bahwa Islam memberikan perhatian besar terhadap pemanfaatan fasilitas umum. Jalan merupakan hak bersama yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara bijaksana sehingga tidak merugikan orang lain. Oleh karena itu, setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak pengguna jalan serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat mengganggu ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.
Ia memaparkan lima prinsip utama fikih muamalah yang berkaitan dengan penggunaan jalan. Pertama, kepentingan umum harus didahulukan daripada kepentingan pribadi. Kedua, setiap pembangunan harus memperhatikan aspek keselamatan masyarakat dan tidak mengurangi fungsi jalan. Ketiga, pembangunan fasilitas bersama hendaknya dilakukan melalui musyawarah. Keempat, pemerintah memiliki kewenangan mengatur fasilitas umum demi kemaslahatan masyarakat. Kelima, Islam mengajarkan keseimbangan antara hak individu dan hak sosial sehingga setiap pemanfaatan ruang publik harus menghindari mudarat serta mengutamakan kemanfaatan bersama.
Menurut Syarto, pemahaman terhadap fikih muamalah sangat penting karena masih banyak masyarakat yang memandang agama hanya sebatas persoalan ibadah ritual. Padahal, menjaga fasilitas umum, menghormati hak orang lain, dan memelihara ketertiban lingkungan juga merupakan bagian dari pengamalan ajaran Islam.
“Islam mengajarkan bahwa jalan adalah hak bersama yang harus dijaga. Seorang Muslim tidak cukup hanya saleh secara pribadi, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Tidak mengganggu pengguna jalan, tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, serta menjaga keselamatan orang lain merupakan bagian dari akhlak mulia yang diajarkan syariat,” jelas Dr. Syarto.
Ia juga mengajak para jemaah untuk menjadikan nilai-nilai fikih sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, ketika masyarakat memahami hak dan kewajibannya terhadap ruang publik, maka akan tumbuh budaya saling menghormati, tertib, dan bertanggung jawab yang pada akhirnya menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.
Suasana kajian berlangsung interaktif dan penuh semangat. Para peserta memanfaatkan sesi diskusi untuk mengajukan berbagai pertanyaan mengenai penerapan fikih dalam persoalan sehari-hari, seperti penggunaan jalan lingkungan, pembangunan fasilitas umum, hingga tanggung jawab warga dalam menjaga ketertiban di kawasan permukiman. Diskusi yang berkembang menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap kajian fikih yang aplikatif dan dekat dengan realitas kehidupan.
Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan mengapresiasi materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan agama harus mampu memberikan solusi atas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat sehingga nilai-nilai Islam benar-benar menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami terus mendorong para penyuluh untuk menghadirkan materi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Islam mengajarkan keseimbangan antara hubungan dengan Allah SWT dan hubungan dengan sesama manusia. Karena itu, edukasi tentang hak publik, etika bermasyarakat, dan tanggung jawab sosial merupakan bagian penting dari dakwah yang harus terus diperkuat agar tercipta kehidupan yang rukun, tertib, dan penuh kemaslahatan,” ujar Lukman Hakim.
Ia menambahkan bahwa KUA Kecamatan Medan Amplas akan terus mengembangkan program penyuluhan yang menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pembinaan keluarga, ekonomi syariah, kesehatan, hingga fikih sosial. Dengan demikian, kehadiran KUA tidak hanya dirasakan dalam pelayanan administrasi keagamaan, tetapi juga sebagai pusat edukasi dan pembinaan umat yang mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan kehidupan.
Melalui kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan tersebut, KUA Kecamatan Medan Amplas kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan keagamaan yang kontekstual, edukatif, dan solutif. Diharapkan, pemahaman fikih muamalah yang terus ditanamkan kepada masyarakat dapat memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga hak publik, membangun budaya musyawarah, serta mewujudkan kehidupan yang aman, tertib, dan penuh keberkahan.

