Perkuat Profesionalisme Guru, Pengawas Pendidikan Agama Katolik Kemenag Medan Mantapkan Program Kepengawasan

Medan (Humas) Pengawas Pendidikan Agama Katolik tingkat dasar dan menengah Kantor Kementerian Agama Kota Medan menggelar rapat koordinasi dalam rangka memperkuat pendampingan, pembinaan, dan pengembangan profesionalisme guru Pendidikan Agama Katolik, Rabu (19/08/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00–15.00 WIB di Cafe Barcode, Jalan Wahid Hasyim, Kota Medan, tersebut diikuti empat pengawas, yakni Dr. Dewi Simbolon, M.Pd., Lidia Pinem, S.Ag., Sarmin Sihombing, M.Pd., dan Sumadi Ginting, S.Ag.

Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pola kepengawasan yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Saat ini terdapat sekitar 200 guru Pendidikan Agama Katolik tingkat dasar dan menengah di Kota Medan, yang terdiri atas guru ASN Kementerian Agama, PPPK, maupun guru yang mengajar di sekolah swasta. Para guru tersebut tersebar di 21 kecamatan dan berada dalam cakupan pendampingan empat orang pengawas.

Dalam pembahasan, pengawas menegaskan bahwa tugas kepengawasan tidak sebatas melakukan pemantauan dan evaluasi, tetapi juga menjadi mitra profesional bagi para guru. Pendampingan diarahkan untuk membantu guru meningkatkan kompetensi, memperkuat kualitas pembelajaran, serta memberikan pembinaan sesuai dengan kebutuhan di satuan pendidikan masing-masing.

Rapat juga membahas penyusunan Program Semester (Prosem), Program Tahunan (Prota), serta jadwal kepengawasan selama satu tahun. Perencanaan tersebut mengacu pada petunjuk dan teknis kerja pengawas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik. Selain itu, para pengawas mengevaluasi dan merancang materi pembinaan guru yang akan dikembangkan melalui kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Ketua Pokjawas, Lidia Pinem, S.Ag., menekankan pentingnya keseragaman perangkat dan instrumen kerja pengawas. “Kita perlu memiliki format Prosem, Prota, dan instrumen pembinaan yang seragam agar koordinasi lebih mudah dan pelaksanaan pendampingan guru memiliki standar yang jelas,” ujar Lidia.

Untuk memastikan program berjalan secara berkesinambungan, para pengawas menyepakati pelaksanaan rapat koordinasi setiap tiga bulan sekali sebagai ruang evaluasi, berbagi pengalaman, mengidentifikasi kebutuhan guru, serta menyusun tindak lanjut. Pada akhir rapat disepakati penyusunan model Prosem dan Prota khas Pengawas Pendidikan Agama Katolik Kota Medan sebagai acuan bersama, sehingga pendampingan guru dapat berlangsung secara terencana, terukur, kolaboratif, dan berkelanjutan demi peningkatan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Katolik di 21 kecamatan Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *