Medan (Humas) — Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) melakukan visitasi ke Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Kamis (3/9/2026). Visitasi tersebut dilakukan untuk melihat pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasi di lingkungan Kemenag Kota Medan. Dalam kegiatan tersebut, KIP Sumut menilai penerapan keterbukaan informasi dan pelayanan publik di Kemenag Kota Medan sudah cukup baik.
Kedatangan KIP Sumut disambut langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, MA, didampingi Koordinator Umum dan Humas Kemenag Kota Medan, Ibdatul Akmalia, S.Pd. KIP Sumut dalam visitasi ini diwakili oleh Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi, M. Syafii Sitorus, S.H., M.H., C.Med. Visitasi tersebut menjadi bagian dari upaya melihat implementasi prinsip keterbukaan informasi publik di lingkungan Kemenag Kota Medan.

Syafii mengatakan, visitasi dilakukan untuk melihat sejauh mana prinsip keterbukaan informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan di Kemenag Kota Medan. Selain keterbukaan informasi, KIP Sumut juga melihat penerapan pelayanan prima, jenis dan standar pelayanan yang tersedia bagi masyarakat. Peninjauan juga mencakup tata cara permohonan informasi, pengajuan keberatan, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
“Dari hasil visitasi yang kami lakukan, secara umum keterbukaan informasi dan pelayanan publik di Kementerian Agama Kota Medan sudah cukup baik. Namun, masih ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti agar ke depannya pelaksanaan keterbukaan informasi semakin baik,” ujar Syafii.
Ia menjelaskan, catatan yang diberikan KIP Sumut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Kemenag Kota Medan untuk melakukan peningkatan secara berkelanjutan. Menurutnya, pelayanan informasi publik perlu terus diperkuat agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Keterbukaan informasi dan pelayanan publik harus terus ditingkatkan. Masyarakat perlu mendapatkan kepastian mengenai informasi yang dapat diakses, tata cara permohonan informasi, mekanisme pengajuan keberatan, hingga proses penyelesaian sengketa informasi,” katanya.

Kepala Kemenag Kota Medan, Impun Siregar, menyampaikan apresiasi atas visitasi dan evaluasi yang dilakukan KIP Sumut. Ia mengatakan bahwa masukan yang diberikan menjadi bagian penting bagi Kemenag Kota Medan untuk melihat kembali pelaksanaan pelayanan informasi sekaligus melakukan pembenahan terhadap hal-hal yang masih perlu ditingkatkan.
“Kami menyambut baik visitasi dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Penilaian dan masukan yang disampaikan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi dan kualitas pelayanan publik di Kemenag Kota Medan,” ungkap Impun.

Impun menambahkan bahwa Kemenag Kota Medan akan terus berupaya memberikan pelayanan informasi publik yang mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Berbagai catatan dari hasil visitasi akan menjadi perhatian untuk dilakukan perbaikan dan peningkatan ke depan.
“Kami akan menindaklanjuti catatan yang disampaikan KIP Sumut. Harapannya, pelayanan informasi publik di Kemenag Kota Medan ke depan semakin baik, mudah diakses, transparan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Visitasi KIP Sumut tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kemenag Kota Medan. Evaluasi dan masukan yang diberikan menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan informasi secara berkelanjutan serta pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

