Medan (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Area, Ikhwan, S.H.I., mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan. Ajakan tersebut disampaikan pada Senin (12/10/2026) sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menyukseskan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Menurut Ikhwan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan yang berlaku, tetapi juga menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk UMKM. Di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif, jaminan kehalalan dapat menjadi nilai tambah yang membantu pelaku usaha membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pemasaran.
Ia menjelaskan bahwa bagi masyarakat Muslim, kehalalan produk merupakan aspek penting dalam menentukan pilihan konsumsi. Oleh karena itu, pelaku UMKM perlu memberikan perhatian terhadap proses produksi, bahan baku, pengolahan, hingga penyajian produk agar sesuai dengan ketentuan halal yang berlaku.
“Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM dapat memberikan keyakinan lebih kepada konsumen mengenai kehalalan produknya. Sertifikasi ini juga dapat menjadi nilai tambah bagi usaha yang dijalankan sehingga pelaku UMKM memiliki peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas,” ujar Ikhwan.
Ia menambahkan, kesadaran terhadap sertifikasi halal perlu terus ditumbuhkan, terutama di kalangan pelaku usaha makanan dan minuman. Selain memastikan aspek kehalalan, pelaku usaha juga harus memperhatikan kebersihan, keamanan pangan, serta konsistensi kualitas produk agar mampu memberikan pelayanan dan hasil produksi yang baik kepada masyarakat.
Menurutnya, sertifikasi halal seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya membangun usaha yang lebih tertib, profesional, dan berorientasi pada kepercayaan konsumen. Dengan pemahaman yang baik mengenai proses sertifikasi, pelaku UMKM diharapkan tidak lagi memandang pengurusan sertifikat halal sebagai beban administratif, melainkan sebagai salah satu bentuk komitmen dalam memberikan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dorongan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan jaminan produk halal. Dalam hal ini, penyuluh agama memiliki peran penting untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat, termasuk menghubungkan pemahaman keagamaan dengan praktik ekonomi yang dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.
Ikhwan berharap, semakin banyak pelaku UMKM di Kecamatan Medan Area yang memahami manfaat sertifikasi halal dan tergerak untuk mengurusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mendorong para pelaku usaha agar aktif mencari informasi mengenai persyaratan, prosedur, dan layanan pendampingan sertifikasi halal yang tersedia.
“Harapan kami, pelaku UMKM semakin peduli terhadap jaminan produk halal dan menjadikannya sebagai bagian dari komitmen dalam menjalankan usaha. Dengan produk yang terjamin kehalalannya, didukung kebersihan dan kualitas yang baik, kepercayaan masyarakat dapat terus dibangun dan usaha pun berpeluang berkembang lebih luas,” tuturnya.
Melalui edukasi dan penyuluhan yang berkelanjutan, KUA Kecamatan Medan Area diharapkan dapat turut berkontribusi dalam meningkatkan literasi halal sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, peran penyuluh agama tidak hanya hadir dalam pembinaan kehidupan keagamaan, tetapi juga dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan ketentuan yang berlaku.

