Medan (Humas) – Komitmen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas dalam meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan terus diwujudkan melalui kegiatan bimbingan dan penyuluhan yang berkesinambungan. Hal tersebut sejalan dengan arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., kepada seluruh Penyuluh Agama Islam, Penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) agar menghadirkan pelayanan dan bimbingan yang prima, berkualitas, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Sebagai implementasi dari arahan tersebut, Penyuluh Agama Islam Dr. Syarto, Lc., M.A. melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) pada Senin (3/8/2026) di Majelis Taklim Nurul Iman. Kajian kali ini mengangkat tema fikih ibadah “Sebab-Sebab Sujud Sahwi”, yang bertujuan meningkatkan pemahaman jamaah mengenai tata cara menyempurnakan shalat ketika terjadi kelalaian atau kekeliruan.
Dalam pemaparannya, Dr. Syarto menjelaskan bahwa sujud sahwi merupakan salah satu bentuk kasih sayang syariat Islam dalam menyempurnakan ibadah shalat ketika seorang muslim melakukan kekeliruan yang tidak disengaja. Oleh karena itu, memahami sebab-sebab sujud sahwi menjadi bagian penting dari fikih ibadah yang perlu diketahui setiap muslim.
Ia menguraikan empat keadaan yang menyebabkan disyariatkannya sujud sahwi menurut fikih. Pertama, melakukan suatu perbuatan yang apabila dikerjakan dengan sengaja membatalkan shalat, namun apabila terjadi karena lupa tidak membatalkan shalat, seperti memakan sebutir nasi yang tidak disengaja. Kedua, meninggalkan sunnah ab’adh atau sebagian dari sunnah ab’adh, seperti tidak melaksanakan tasyahud awal, tidak membaca shalawat pada tasyahud awal, atau meninggalkan qunut pada shalat Subuh.
Selanjutnya, sebab ketiga adalah memindahkan rukun qauli dari tempat yang semestinya, misalnya membaca Surah Al-Fatihah ketika sedang berdiri setelah rukuk (i’tidal). Adapun sebab keempat ialah melakukan suatu rukun fi’li dalam keadaan ragu apakah gerakan tersebut merupakan tambahan dalam shalat atau bukan, sehingga disyariatkan sujud sahwi sebagai bentuk penyempurnaan ibadah.
“Fikih ibadah tidak hanya mengajarkan tata cara shalat yang benar, tetapi juga memberikan solusi ketika terjadi kekeliruan. Syariat Islam dibangun di atas prinsip kemudahan tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah,” jelas Dr. Syarto di hadapan jamaah.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan dihadiri Ketua Majelis Taklim Fachrizal, S.Pd.I beserta puluhan jamaah yang mengikuti kajian dengan penuh antusias. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdialog dan memperdalam pemahaman mengenai berbagai persoalan fikih yang sering dijumpai dalam pelaksanaan shalat sehari-hari.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan pelaksanaan shalat Isya berjamaah. Melalui bimbingan rutin ini, KUA Medan Amplas berharap pemahaman masyarakat terhadap fikih ibadah semakin meningkat sehingga pelaksanaan shalat menjadi lebih benar, lebih tenang, dan semakin sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

