Medan (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, MA, menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pendataan Penerima Dana Jasa Pelayanan kepada Warga Pelayan Masyarakat Kota Medan Tahun Anggaran 2027 yang dilaksanakan Dinas Sosial Kota Medan, Senin (21/9/2026). Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya mempersiapkan dan menyelaraskan proses pendataan calon penerima Dana Jasa Pelayanan agar terlaksana secara tertib, akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Kegiatan dihadiri langsung Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin, S.Sos., S.E., M.M., bersama para kepala bidang dan jajaran staf Dinas Sosial Kota Medan. Turut hadir Kepala Seksi/Penyelenggara Kemenag Medan, para Kepala KUA se-Kota Medan, Camat se-Kota Medan, serta Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Kehadiran unsur lintas instansi tersebut menjadi bagian penting dalam menyatukan pemahaman dan langkah dalam proses pendataan warga pelayan masyarakat yang menjadi sasaran program.

Dalam rapat tersebut, Kakan Kemenag Medan H. Impun Siregar menyampaikan pentingnya membangun koordinasi yang baik antarpihak dalam proses pendataan. Menurutnya, data yang akurat menjadi salah satu dasar penting agar program pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi ketentuan. Karena itu, proses pendataan perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kondisi dan keberadaan warga yang menjalankan fungsi pelayanan di tengah masyarakat.
“Pendataan harus dilakukan dengan teliti dan berdasarkan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Kita perlu memastikan bahwa data yang disampaikan benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga program ini benar-benar diterima oleh warga yang memang berhak sesuai dengan ketentuan,” ujar Impun.

Ia juga menekankan pentingnya peran jajaran Kementerian Agama, khususnya Kepala KUA dan unsur terkait di tingkat kecamatan, dalam membantu memberikan informasi mengenai warga yang selama ini menjalankan fungsi pelayanan keagamaan di tengah masyarakat. Menurutnya, koordinasi antara Kemenag, Dinas Sosial, pemerintah kecamatan, dan pihak terkait lainnya diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pendataan maupun verifikasi.
“Di lapangan tentu kita memiliki informasi dan mengenal masyarakat yang selama ini menjalankan tugas pelayanan keagamaan. Informasi tersebut perlu dikoordinasikan dengan baik, kemudian diverifikasi sesuai ketentuan. Jangan sampai ada yang memenuhi kriteria tetapi terlewat, dan sebaliknya data yang belum memenuhi ketentuan justru masuk dalam pendataan,” katanya.
Program Dana Jasa Pelayanan tersebut ditujukan kepada warga yang turut memberikan pelayanan kepada masyarakat, di antaranya bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru mengaji, guru keagamaan, serta kelompok pelayan masyarakat lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberadaan mereka dinilai memiliki peran dalam mendukung aktivitas sosial dan keagamaan di lingkungan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, Impun mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk menjaga proses pendataan agar berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan. Ia menilai koordinasi tidak hanya diperlukan pada tahap pengumpulan data, tetapi juga dalam proses pengecekan dan pemutakhiran informasi sehingga data yang digunakan untuk program Tahun Anggaran 2027 benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan.
“Kita ingin proses ini berjalan dengan baik sejak awal. Mulai dari pendataan, pengecekan, sampai pemutakhiran harus dilakukan secara bersama-sama. Prinsipnya, kita membantu pemerintah memastikan pelayanan dan perhatian kepada masyarakat dapat diberikan secara tepat sasaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin bersama jajaran menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan pendataan penerima Dana Jasa Pelayanan Tahun Anggaran 2027. Koordinasi lintas sektor diperlukan untuk menyelaraskan mekanisme pendataan serta memastikan informasi dari tingkat kelurahan dan kecamatan dapat terhimpun dengan baik.
Rapat berlangsung dengan pembahasan dan koordinasi antarpeserta yang berasal dari berbagai unsur pemerintahan. Para peserta memperoleh ruang untuk menyampaikan informasi, masukan, serta hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan pendataan di wilayah masing-masing. Dengan adanya koordinasi tersebut, proses pendataan diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan memiliki keseragaman pemahaman.
Melalui rapat koordinasi ini, Dinas Sosial Kota Medan bersama Kementerian Agama dan unsur pemerintah kecamatan berupaya memperkuat sinergi dalam memastikan pelaksanaan program Dana Jasa Pelayanan berjalan sesuai ketentuan. Pendataan yang akurat dan koordinasi yang berkelanjutan diharapkan dapat mendukung terwujudnya program pelayanan sosial Pemerintah Kota Medan yang tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat kepada warga pelayan masyarakat yang berhak menerimanya.

