Kasi Bimas Islam Kemenag Medan Berikan Penguatan Peran KUA dan Akta Autentik kepada Mahasiswa UMSU

Medan (Humas) — Dalam upaya memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktik pelayanan keagamaan di lapangan, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kementerian Agama Kota Medan, H. Ahmad Kamil Harahap, MA menjadi narasumber pada kegiatan Praktisi Mengajar yang diselenggarakan Program Studi Ilmu Falak Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang mengangkat tema “KUA Kecamatan dan Akta Autentik: Peran dalam Mewujudkan Pelayanan yang Profesional dan Akuntabel” tersebut berlangsung interaktif dan diikuti antusias oleh mahasiswa Program Studi Ilmu Falak dan Pendidikan Agama Islam. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Observatorium Ilmu Falak (OIF) UMSU Dr. Arwin Juli Rahmadi Butar-Butar, M.A., Ketua Prodi Ilmu Falak Muhammad Hidayat, M.Pd., Sekretaris Prodi Marataon Ritonga, S.H., M.H., serta sejumlah dosen dan civitas akademika Fakultas Agama Islam UMSU.

Dalam pemaparannya, Ahmad Kamil Harahap menjelaskan bahwa KUA memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan. Menurutnya, KUA tidak hanya berfungsi dalam pencatatan nikah, tetapi juga melaksanakan pelayanan keluarga sakinah, kemasjidan, zakat dan wakaf, pembinaan kemitraan umat, hingga pelayanan lintas sektoral keagamaan.

“Peran KUA saat ini semakin luas dan kompleks. KUA bukan hanya tempat pencatatan nikah, tetapi menjadi pusat layanan keagamaan masyarakat yang harus mampu menghadirkan pelayanan profesional, cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Ahmad Kamil Harahap.

Ia juga menegaskan pentingnya akta autentik dalam pelayanan publik, khususnya dalam administrasi pernikahan dan wakaf. Menurutnya, akta autentik memiliki kekuatan hukum yang sah karena dibuat oleh pejabat berwenang dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Akta nikah dan akta ikrar wakaf bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan produk hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Karena itu, seluruh proses pelayanan harus dilakukan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Kamil Harahap juga memaparkan penggunaan sistem digital di lingkungan KUA seperti SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) dan SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) sebagai bagian dari transformasi layanan berbasis teknologi di Kementerian Agama. Ia menjelaskan bahwa digitalisasi pelayanan menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang efektif dan efisien.

“Melalui SIMKAH dan SIWAK, pelayanan menjadi lebih tertata, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Transformasi digital ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan yang modern dan terpercaya,” tambahnya.

Selain itu, ia juga memberikan penguatan terkait pentingnya integritas dan profesionalisme aparatur KUA dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, penghulu dan seluruh ASN Kementerian Agama harus mampu menjaga moralitas, etika pelayanan, serta menghindari praktik gratifikasi demi menjaga citra institusi.

“Kita ingin membangun pelayanan KUA yang benar-benar bersih, profesional, dan berintegritas. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui pelayanan yang jujur, ramah, dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan mahasiswa terkait praktik pelayanan nikah, proses penerbitan akta autentik, hingga tantangan pelayanan keagamaan di era digital. Para mahasiswa tampak antusias mengikuti materi karena dinilai memberikan wawasan praktis yang relevan dengan dunia kerja dan pelayanan masyarakat.

Melalui kegiatan Praktisi Mengajar ini, diharapkan mahasiswa tidak hanya memahami teori di ruang kuliah, tetapi juga memperoleh pengalaman dan pemahaman langsung mengenai praktik pelayanan keagamaan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *