Medan (Humas) – Kementerian Agama Kota Medan terus mendorong transformasi manajemen masjid agar dikelola secara profesional, transparan, dan mandiri. Komitmen tersebut disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Medan, H. Ahmad Kamil Harahap, S.Ag., MA., yang mewakili Kepala Kantor Kemenag Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, MA., sebagai salah satu narasumber dalam Pelatihan Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) se-Kota Medan, Minggu (1/11/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh PD Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Medan bekerja sama dengan PT Bank Sumut Syariah ini menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas pengurus masjid dalam mengelola rumah ibadah secara lebih tertib dan berdaya guna. Melalui pelatihan tersebut, para pengurus diharapkan mampu memahami bahwa kemakmuran masjid tidak hanya diukur dari bangunan yang megah, tetapi juga dari kualitas pengelolaan dan manfaatnya bagi umat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Medan dan turut dihadiri Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Sosial dan SDM, Dr. H. Adlan, MM. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa masjid bukan sekadar tempat untuk melaksanakan ibadah, melainkan juga pusat peradaban, pendidikan, pembinaan umat, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, masjid harus dikelola dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Sejalan dengan hal tersebut, pelatihan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi untuk memberikan pemahaman mengenai tata kelola organisasi, pengelolaan keuangan, aset wakaf, hingga perlindungan bagi pengurus rumah ibadah.
Dalam pemaparannya, Ahmad Kamil menegaskan bahwa transformasi manajemen masjid merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan, khususnya di Kota Medan yang memiliki dinamika perkembangan masyarakat cukup tinggi. Menurutnya, pengurus BKM harus mampu menyesuaikan pola pengelolaan masjid dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan fungsi utamanya sebagai pusat ibadah dan pembinaan umat. “Kota Medan merupakan kota yang dinamis dengan tingkat perkembangan yang cukup tinggi. Karena itu, masjid juga harus mampu bertransformasi. Pengelolaannya tidak cukup hanya berjalan secara konvensional, tetapi harus ditata dengan sistem manajemen yang baik, tertib, dan profesional,” ungkap Ahmad Kamil.
Ia menjelaskan bahwa transformasi tersebut perlu dimulai dari manajemen administrasi dan pendataan masjid melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama RI. Setiap masjid diharapkan memiliki data yang lengkap dan mutakhir sehingga keberadaan serta perkembangannya dapat terpantau dengan baik. Selain itu, manajemen organisasi juga perlu diperkuat melalui struktur kepengurusan yang jelas, meliputi dewan pembina, pengawas, dan pengurus harian. “Seluruh masjid harus terdata dalam SIMAS Kementerian Agama. Kemudian, organisasi masjid perlu memiliki struktur yang jelas agar pembagian tugas, fungsi, dan tanggung jawab setiap pengurus dapat berjalan dengan baik. Dengan manajemen organisasi yang tertata, pelayanan kepada jemaah juga akan semakin optimal,” jelasnya.
Selain manajemen organisasi, Ahmad Kamil turut menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan masjid yang transparan dan akuntabel. Ia mendorong pengurus BKM untuk mulai memanfaatkan teknologi digital, termasuk penggunaan QRIS dalam mendukung transaksi keuangan masjid. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi harus tetap disertai dengan tata kelola dan pertanggungjawaban yang jelas. “Pengelolaan keuangan masjid harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Teknologi digital seperti QRIS dapat dimanfaatkan untuk memudahkan transaksi dan pelayanan kepada jemaah. Akan tetapi, perlu kami tegaskan bahwa pengelolaan keuangan masjid tetap menjadi tanggung jawab Badan Kemakmuran Masjid sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa aset masjid, khususnya tanah wakaf, harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pengurus. Tanah wakaf perlu memiliki kepastian hukum melalui proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang wakaf. Selain itu, legalitas bangunan masjid dan musala juga harus diperhatikan, termasuk pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. “Jangan sampai masjid memiliki bangunan yang baik, tetapi administrasi dan legalitas asetnya belum tertata. Tanah wakaf harus memiliki sertifikat, pengelolaannya harus jelas, dan bangunan masjid maupun musala juga perlu memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan rumah ibadah,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Kamil juga memaparkan potensi besar pengembangan masjid di Kota Medan. Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan, Kota Medan memiliki 1.201 masjid dan 509 musala, sementara 36 masjid telah berhasil bertransformasi menjadi masjid mandiri. Capaian tersebut tidak terlepas dari perhatian dan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kota Medan, Kementerian Agama, MUI, BPN, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, PD DMI, para camat, BKPRMI, pelaku UMKM, lembaga keuangan syariah, pengurus BKM, hingga jemaah di lingkungan sekitar masjid. “Kita sudah memiliki 36 masjid yang berhasil bertransformasi menjadi masjid mandiri. Ini merupakan capaian yang patut diapresiasi dan harus terus dikembangkan. Harapan kita, keberhasilan tersebut dapat diikuti oleh masjid-masjid lainnya sehingga masjid tidak hanya makmur dalam kegiatan ibadah, tetapi juga mampu memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi jemaah serta masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber dari PT Bank Sumut Syariah, Irfan Sanusi Tarigan, menyampaikan materi mengenai pentingnya digitalisasi pengelolaan keuangan masjid agar lebih transparan, efektif, dan akuntabel. Ia juga memperkenalkan aplikasi wakaf bertajuk “Wakaf Sumut Berkah” sebagai salah satu inovasi untuk mendukung pengembangan dan pengelolaan wakaf. Dari BPN Kota Medan, narasumber memaparkan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset rumah ibadah. BPN juga menyampaikan komitmennya untuk melakukan pendekatan jemput bola guna mendorong pengelola rumah ibadah lebih aktif mengurus sertifikasi tanah wakaf, dengan layanan sertifikasi sesuai ketentuan yang dapat diberikan tanpa biaya.
Dari PD DMI Kota Medan, Hamzah Haris Siregar berharap masjid dan musala mampu berkembang menjadi rumah ibadah yang mandiri sehingga keberadaannya turut memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan jemaah. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan perhatian terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pengurus masjid dan musala yang menjalankan tugas pelayanan keagamaan. Program perlindungan tersebut diharapkan dapat diperluas sehingga semakin banyak pengurus rumah ibadah memperoleh jaminan atas risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan tugasnya.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para pengurus BKM semakin memahami pentingnya tata kelola masjid yang tertib, profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Ahmad Kamil juga berharap adanya dukungan regulasi yang lebih komprehensif dari Kementerian Agama RI sebagai payung hukum dalam pengelolaan masjid di Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan semangat Menteri Agama RI, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, yang mengajak umat untuk mengembalikan fungsi masjid sebagaimana pada masa Rasulullah SAW, yakni tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat peradaban. Dengan sinergi pemerintah, lembaga keagamaan, lembaga keuangan, pengurus BKM, dan masyarakat, masjid di Kota Medan diharapkan semakin makmur, mandiri, serta mampu menjadi pusat pemberdayaan dan kemajuan umat.

