Medan (Humas) – Komitmen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas dalam memperkuat tata kelola wakaf terus diwujudkan melalui edukasi kepada masyarakat. Sejalan dengan arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., kepada seluruh Penyuluh Agama Islam, Penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) agar menghadirkan pelayanan dan bimbingan yang prima serta berdampak di tengah masyarakat, upaya literasi hukum wakaf terus digencarkan dalam berbagai forum keagamaan.
Pada Jumat (31/7/2026), H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A menghadiri Wirit Akbar Harjosari I dan Harjosari II. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya budaya administrasi dalam setiap akad muamalah sebagaimana diperintahkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 282, yang mengajarkan agar setiap transaksi yang memiliki konsekuensi hukum dicatat dengan baik demi menjaga hak dan kemaslahatan semua pihak.
Menurutnya, prinsip tersebut tidak hanya berlaku pada transaksi utang-piutang, tetapi juga menjadi spirit dalam pengelolaan aset wakaf. Di era modern, aset wakaf tidak lagi cukup hanya didasarkan pada pengakuan lisan atau kepercayaan masyarakat, melainkan harus memiliki kekuatan hukum melalui sertifikasi resmi.
“Masjid, mushalla, yayasan pendidikan, tanah perkuburan hingga aset wakaf produktif perlu memperoleh perlindungan hukum melalui sertifikat wakaf. Langkah ini penting agar aset umat tetap terjaga dari potensi sengketa maupun pihak-pihak yang berupaya menguasainya secara tidak sah,” ujar H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini telah memfasilitasi penerbitan sertifikat wakaf, baik dalam bentuk fisik maupun digital, sebagai bagian dari modernisasi administrasi pertanahan sekaligus memperkuat kepastian hukum terhadap seluruh aset wakaf di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Medan Amplas juga mengimbau seluruh pengurus masjid, mushalla, yayasan, maupun nazhir wakaf yang belum memiliki sertifikat agar segera melengkapi persyaratan administrasi. Beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan antara lain kepengurusan nazhir wakaf, alas hak tanah atau surat pernyataan masyarakat yang diketahui kepala lingkungan dan lurah apabila belum memiliki dokumen kepemilikan, serta pelaksanaan ikrar wakaf sebagai dasar penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, legalitas aset wakaf bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga amanah umat agar manfaat wakaf dapat terus dirasakan oleh generasi mendatang tanpa menghadapi persoalan hukum.
Kegiatan Wirit Akbar tersebut dihadiri oleh Camat Medan Amplas, Zulfahmi Tarigan, S.IP., M.SP, seluruh lurah se-Kecamatan Medan Amplas, unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Medan Amplas, para tokoh agama, pengurus masjid, nazhir wakaf, serta ratusan jamaah dari Harjosari I dan Harjosari II.
Melalui forum tersebut, KUA Medan Amplas berharap tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak menunda proses sertifikasi wakaf. Dengan administrasi yang tertib dan perlindungan hukum yang kuat, aset-aset wakaf diharapkan tetap lestari, produktif, serta mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat.

