Medan (Humas) – Pemahaman keagamaan yang dekat dengan persoalan kehidupan sehari-hari terus dihadirkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas melalui kegiatan bimbingan dan penyuluhan (Bimluh). Salah satunya diwujudkan melalui pembinaan fikih muamalah yang membahas praktik jual beli dan hak para pihak dalam transaksi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., kepada seluruh Penyuluh, Penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) agar menghadirkan pelayanan dan bimbingan yang prima serta berdampak di tengah-tengah masyarakat.
Arahan tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimluh yang dilaksanakan Dr. Syarto, Lc., M.A., di Majelis Taklim (MT) Taqwa, Rabu (23/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Dr. Syarto mengangkat materi Fikih Muamalah dengan tema “Khiyar: Majelis, Syarat dan Aib”. Materi ini dinilai relevan dengan aktivitas ekonomi masyarakat karena berkaitan langsung dengan praktik jual beli dan pertukaran barang. Jamaah diajak memahami bahwa transaksi dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan kesepakatan mengenai harga dan barang, tetapi juga harus dibangun atas prinsip kejujuran, keadilan, keterbukaan, serta kerelaan kedua belah pihak.
Dalam kajiannya, Dr. Syarto menjelaskan bahwa khiyar memberikan ruang kepada pihak yang melakukan akad untuk menentukan pilihan melanjutkan atau membatalkan transaksi sesuai kondisi dan ketentuan fikih. Prinsip tersebut memiliki keterkaitan dengan firman Allah Ta’ālā dalam QS. An-Nisa ayat 29 yang menegaskan larangan memakan harta sesama dengan cara batil dan membolehkan perdagangan yang berlangsung atas dasar suka sama suka. “Dalam transaksi, kerelaan atau tarāḍin menjadi prinsip penting. Kerelaan tersebut harus lahir dari transaksi yang dilakukan secara jujur, terbuka, dan tidak merugikan salah satu pihak,” jelas Dr. Syarto.
Lebih lanjut, Dr. Syarto menguraikan tiga bentuk khiyar yang menjadi fokus pembahasan, yakni khiyar majelis, khiyar syarat, dan khiyar aib. Khiyar majelis memberikan hak kepada penjual dan pembeli untuk memilih melanjutkan atau membatalkan akad selama keduanya masih berada dalam majelis akad dan belum berpisah, sesuai dengan ketentuan fikih. Sementara khiyar syarat merupakan hak memilih yang muncul karena adanya persyaratan tertentu yang telah disepakati oleh kedua pihak. Adapun khiyar aib berkaitan dengan hak pembeli ketika ditemukan cacat pada barang yang sebelumnya tidak diketahui saat transaksi dilakukan.
Menurut Dr. Syarto, ketiga bentuk khiyar tersebut menunjukkan bahwa fikih muamalah memberikan perhatian terhadap perlindungan hak para pihak dalam transaksi. Akad tidak hanya diarahkan agar selesai, tetapi juga harus berlangsung secara adil dan tidak menimbulkan kerugian atau kezaliman. “Islam mengajarkan agar transaksi dilakukan dengan kejujuran dan keterbukaan. Hak penjual dan pembeli sama-sama perlu diperhatikan agar transaksi memberikan kemaslahatan bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Dalam konteks perdagangan sehari-hari, Dr. Syarto juga mengajak jamaah melakukan refleksi terhadap kebiasaan sebagian pedagang yang mencantumkan ketentuan “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan”. Menurutnya, seorang pedagang Muslim tetap perlu mengedepankan prinsip kejujuran dan keterbukaan dalam menetapkan ketentuan transaksi. Ketentuan pengembalian barang perlu ditempatkan dalam kerangka kesepakatan yang jelas dan tetap memperhatikan hak pihak lain apabila terdapat kondisi yang menurut ketentuan syariat memberikan hak kepada pembeli, termasuk ketika ditemukan cacat barang yang sebelumnya tidak diketahui.
Ia menambahkan bahwa pedagang memiliki hak untuk menetapkan ketentuan transaksi yang jelas dan disepakati sejak awal. Namun, kesepakatan tersebut hendaknya tidak menjadi sarana untuk menghilangkan hak pihak lain. “Prinsip khiyar jangan hanya dipahami sebagai teori dalam fikih, tetapi perlu menjadi pedoman dalam praktik perdagangan. Kejujuran, keadilan, amanah, dan keterbukaan harus menjadi bagian dari perilaku seorang Muslim ketika bermuamalah,” katanya.
Kegiatan Bimluh di MT Taqwa diikuti pengurus dan jamaah dengan suasana interaktif. Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi sehingga jamaah dapat menyampaikan pertanyaan dan memperdalam pemahaman mengenai penerapan konsep khiyar dalam berbagai transaksi yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi jamaah untuk menghubungkan ketentuan fikih dengan praktik ekonomi yang berlangsung di lingkungan mereka.
Pembinaan fikih muamalah tersebut menjadi salah satu bentuk upaya KUA Kecamatan Medan Amplas menghadirkan materi keagamaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pemahaman mengenai khiyar diharapkan tidak hanya menambah pengetahuan tentang ketentuan transaksi dalam Islam, tetapi juga mendorong terbentuknya perilaku ekonomi yang jujur, amanah, adil, dan saling menghormati. Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama sebagai harapan agar ilmu yang diperoleh dapat diamalkan dalam kehidupan, khususnya dalam menjalankan aktivitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.

