Medan (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan keluarga melalui kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026) ini diikuti oleh 12 pasangan calon pengantin yang telah mendaftarkan pernikahan dan melengkapi persyaratan administrasi.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A. Turut hadir unsur penghulu, penyuluh agama Islam, Petugas Layanan Operasional (PLO), serta staf KUA Medan Amplas. Bimbingan ini menjadi bagian dari upaya mempersiapkan calon pengantin agar memiliki bekal pengetahuan, kesiapan mental dan spiritual, serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh H. Harun Arrasyid, Lc., M.A. Selanjutnya, peserta mendapatkan pembekalan materi dari para pemateri sesuai bidang masing-masing, mulai dari pemahaman keluarga sakinah, ketahanan keluarga, hingga praktik pelaksanaan akad nikah.
Materi pertama disampaikan oleh Dewi Anggraini, S.Ag., dengan tema keluarga sakinah. Dalam penyampaiannya, ia mengajak calon pengantin memahami pentingnya membangun rumah tangga yang dilandasi keimanan, kasih sayang, komunikasi yang baik, serta sikap saling menghormati. Suami dan istri juga perlu memahami hak dan kewajiban masing-masing agar dapat menjalankan kehidupan rumah tangga dengan penuh tanggung jawab.
Ia menjelaskan bahwa keharmonisan keluarga tidak cukup hanya dibangun atas dasar rasa cinta, tetapi juga membutuhkan kedewasaan, kesabaran, keterbukaan, dan komitmen untuk saling memahami. Dengan fondasi tersebut, pasangan diharapkan mampu menghadapi berbagai dinamika kehidupan rumah tangga serta mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Materi berikutnya disampaikan oleh Dr. Syarto Syarif, Lc., M.A., yang mengangkat tema “Ketahanan Keluarga”. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa keluarga yang memiliki ketahanan bukan berarti keluarga yang tidak pernah menghadapi persoalan, melainkan keluarga yang mampu mempertahankan fungsi dan tanggung jawabnya ketika menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
“Ketahanan keluarga atau keluarga yang mampu bertahan bukan berarti tidak memiliki masalah. Masalah merupakan keniscayaan dalam kehidupan manusia. Namun, yang terpenting adalah fungsi keluarga tetap berjalan, tanggung jawab tetap tegak, dan nilai-nilai dasar keluarga tetap hadir,” jelas Dr. Syarto.
Ia juga mengingatkan bahwa kehidupan rumah tangga memiliki berbagai dinamika, mulai dari perbedaan karakter dan pola pikir, persoalan ekonomi, pengasuhan anak, hingga tantangan sosial di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, setiap pasangan perlu membangun kerja sama, komunikasi yang terbuka, serta kemampuan menyelesaikan persoalan secara bijaksana agar hubungan keluarga tetap terjaga.
Lebih lanjut, Dr. Syarto menjelaskan tujuh fungsi utama keluarga dalam perspektif Islam yang perlu dipahami dan dijalankan oleh setiap pasangan. Ketujuh fungsi tersebut meliputi Ad-Diniyah atau fungsi keagamaan sebagai landasan keimanan dan akhlak; At-Tarbiyah atau fungsi pendidikan sebagai tempat pertama membentuk karakter; Mahabbah atau fungsi kasih sayang yang menghadirkan cinta dan kepedulian; serta Al-Himayah atau fungsi perlindungan untuk menciptakan rasa aman bagi seluruh anggota keluarga.
Selain itu, terdapat Al-Iqtishadiyah atau fungsi ekonomi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan secara bertanggung jawab; Al-Ijtima’iyah atau fungsi sosial yang mendorong keluarga berperan positif di tengah masyarakat; serta An-Nasl atau fungsi keberlanjutan keturunan yang mencakup tanggung jawab menjaga, mengasuh, dan mendidik generasi penerus. Ketujuh fungsi tersebut harus berjalan secara terpadu agar keluarga tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga kokoh dalam kehidupan spiritual, sosial, dan pendidikan.
“Pernikahan bukan sekadar menyatukan dua individu, tetapi juga menyatukan dua pribadi dengan latar belakang dan karakter yang berbeda. Karena itu, suami dan istri harus memiliki komitmen untuk saling mendukung, menjalankan fungsi keluarga, serta menjadikan nilai-nilai agama sebagai pedoman dalam menghadapi setiap persoalan,” tambahnya.
Untuk melengkapi pembekalan tersebut, Muhyiddin Nasution menyampaikan materi praktik pelaksanaan akad nikah, khususnya mengenai perwalian dan ijab kabul. Pada sesi ini, peserta diberikan pemahaman mengenai kedudukan wali dalam pernikahan, tahapan pelaksanaan akad, serta tata cara ijab kabul yang perlu diketahui oleh calon pengantin. Melalui praktik tersebut, peserta diharapkan lebih memahami proses akad nikah dan memiliki kesiapan saat menjalani prosesi pernikahan.
Kegiatan Bimwin ini juga diikuti oleh beberapa pasangan yang akan melaksanakan pernikahan melalui program nikah massal. Keikutsertaan mereka dalam pembekalan pranikah menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa calon pengantin tidak hanya mempersiapkan kelengkapan administrasi, tetapi juga memiliki pengetahuan dan kesiapan dalam membangun kehidupan berkeluarga.
Melalui kegiatan ini, KUA Medan Amplas berharap seluruh peserta dapat memasuki jenjang pernikahan dengan bekal pengetahuan, kematangan sikap, serta komitmen untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing. Bimbingan perkawinan menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat fondasi keluarga, sehingga kelak dapat melahirkan generasi berkualitas, menciptakan lingkungan sosial yang harmonis, serta berkontribusi dalam membangun masyarakat yang religius dan berakhlak mulia.

