Medan (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas terus mengintensifkan pelayanan keagamaan melalui kegiatan bimbingan dan penyuluhan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut merupakan implementasi arahan Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., kepada seluruh Penyuluh Agama Islam, Penghulu, dan Penata Layanan Operasional (PLO) agar senantiasa menghadirkan pelayanan yang profesional, edukatif, dan memberikan manfaat nyata bagi umat.
Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Amplas, Dr. Syarto, Lc., M.A., melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) di Majelis Taklim Raudhatul Jannah yang bertempat di kediaman Ibu Neneng, Jalan Persamaan, Gang Belut, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (10/7/2026). Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Majelis Taklim, Hj. Nurjani, ini diikuti puluhan anggota majelis taklim yang antusias mengikuti kajian fikih ibadah hingga selesai.
Sebelum menyampaikan materi utama, Dr. Syarto mengajak seluruh jemaah memanfaatkan momentum fenomena astronomi Rashdul Kiblat atau Istiwa A’zam yang terjadi pada 15 dan 16 Juli 2026 pukul 16.27 WIB. Ia menjelaskan bahwa pada waktu tersebut posisi Matahari tepat berada di atas Ka’bah sehingga bayangan benda yang berdiri tegak dapat dijadikan acuan untuk memeriksa dan memastikan kembali arah kiblat di rumah, musala, masjid, maupun tempat ibadah lainnya.
“Fenomena Rashdul Kiblat merupakan kesempatan yang sangat baik bagi umat Islam untuk memastikan kembali arah kiblat secara sederhana namun akurat. Dengan memanfaatkan bayangan benda yang berdiri tegak pada waktu yang telah ditentukan, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri sebagai bentuk ikhtiar dalam menyempurnakan pelaksanaan ibadah salat,” jelas Dr. Syarto.
Memasuki materi inti, Dr. Syarto mengangkat tema “Tayammum: Tidak Wajib Mengqadha Salat bagi Orang yang Bertayammum pada Kondisi Tertentu.” Ia menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan (rukhsah) kepada umatnya ketika menghadapi kesulitan dalam menjalankan syariat. Salah satu bentuk kemudahan tersebut adalah diperbolehkannya tayammum sebagai pengganti wudu atau mandi wajib dalam keadaan tertentu.
Menurutnya, seseorang yang bertayammum sesuai dengan ketentuan syariat tidak diwajibkan mengqadha salatnya. Hal tersebut berlaku apabila seseorang berada di tempat yang sulit memperoleh air, hanya tersedia air yang tidak dapat digunakan untuk bersuci, atau air ada tetapi tidak mungkin dijangkau karena keterbatasan alat maupun kondisi yang membahayakan.
Selain itu, tayammum juga dibenarkan ketika seseorang menghadapi ancaman keselamatan, seperti adanya binatang buas, musuh, atau kondisi lain yang membahayakan jiwa apabila memaksakan diri mengambil air. Begitu pula bagi orang yang sedang sakit dan dikhawatirkan penggunaan air akan memperparah penyakit atau menghambat proses penyembuhan berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Syariat Islam dibangun di atas prinsip memberikan kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Tayammum bukanlah bentuk keringanan yang mengurangi nilai ibadah, melainkan solusi yang diberikan Allah SWT agar seorang muslim tetap dapat melaksanakan salat dalam berbagai kondisi tanpa meninggalkan kewajibannya,” terang Dr. Syarto.
Ia menambahkan bahwa pemahaman fikih yang benar sangat penting agar masyarakat mampu menjalankan ibadah sesuai tuntunan syariat tanpa merasa ragu ketika menghadapi kondisi-kondisi tertentu. Oleh karena itu, kegiatan bimbingan seperti ini diharapkan dapat meningkatkan literasi keagamaan sekaligus menjawab berbagai persoalan fikih yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara tayammum, batasan kondisi yang membolehkan tayammum, hingga berbagai persoalan fikih ibadah lainnya yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Antusiasme jemaah menunjukkan tingginya semangat masyarakat untuk terus memperdalam pemahaman agama.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan pelaksanaan salat Asar berjamaah. Melalui program Bimbingan dan Penyuluhan yang dilaksanakan secara berkelanjutan, KUA Kecamatan Medan Amplas berharap masyarakat semakin memahami ajaran Islam secara komprehensif, meningkatkan kualitas ibadah, serta mampu mengamalkan nilai-nilai syariat dengan benar. Di sisi lain, sosialisasi mengenai fenomena Rashdul Kiblat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memastikan ketepatan arah kiblat sebagai bagian dari upaya menyempurnakan ibadah salat.

