Medan (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., menegaskan pentingnya dakwah sejuk dan moderat sebagai upaya menjaga kerukunan serta mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Medan Amplas yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Medan Amplas, Selasa (12/05/2026).
Dalam forum koordinasi tersebut, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan menjelaskan bahwa dakwah sejuk memiliki peran penting sebagai jembatan perdamaian dalam meredam berbagai potensi konflik, baik konflik sosial, horizontal, maupun polarisasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, pendekatan dakwah harus mengedepankan nilai persuasif, edukatif, humanis, dan penuh kasih sayang, bukan narasi provokatif maupun penghakiman yang dapat memicu keresahan di tengah umat.
“Ceramah agama yang menenangkan hati, mengajak pada kedamaian, rasa syukur, serta perbaikan akhlak harus terus disampaikan untuk meredam potensi konflik di tengah masyarakat,” ujar Lukman.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh penyuluh agama di wilayah Medan Amplas untuk menghadirkan dakwah yang menyejukkan melalui berbagai media pembinaan, baik secara langsung maupun melalui tulisan dan media sosial.
Menurutnya, para penyuluh agama memiliki peran strategis dalam menanamkan pemahaman keagamaan yang ramah, toleran, dan moderat kepada masyarakat.
“Para penyuluh Medan Amplas telah memiliki binaan majelis taklim dan kelurahan binaan sebagai media untuk menebarkan pemahaman agama yang ramah, sejuk, dan toleran di tengah masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lukman juga mengajak seluruh unsur pemerintahan dan Muspika untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam merespons berbagai potensi persoalan yang dapat memicu konflik di wilayah Kecamatan Medan Amplas.
Ia mencontohkan pentingnya langkah cepat dan terukur dalam menyikapi persoalan pendirian rumah ibadah agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dasar aparatur pemerintah dalam menyikapi pendirian rumah ibadah adalah ketentuan peraturan perundang-undangan dan kesepakatan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Medan Amplas, Zulfan Tarigan, S.STP., M.AP., menyampaikan bahwa rapat Muspika menjadi forum koordinasi yang sangat penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan sinergi lintas instansi di tingkat kecamatan.
Menurutnya, kolaborasi seluruh unsur pemerintahan dibutuhkan untuk mendukung program pemerintah sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, humanis, dan responsif.
“Kita harus bergerak cepat merespons setiap persoalan di masyarakat. Jangan sampai keluhan warga tidak tertangani dengan baik. Semangat zero keluhan dan zero kriminal harus menjadi perhatian bersama,” ujar Zulfan Tarigan.
Ia juga mengingatkan pentingnya pelayanan publik yang humanis, bebas pungutan liar, serta menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Rapat koordinasi Muspika tersebut berlangsung dengan lancar dan diikuti para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur terkait lainnya di wilayah Kecamatan Medan Amplas.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat moderasi beragama, serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis dan damai di Kota Medan.

