KUA Medan Amplas, FKUB, dan Pemerintah Perkuat Dialog Kerukunan Bahas Pendirian Rumah Ibadah

Medan (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag., M.A., bersama Lurah Harjosari I, Fahmi Mais Matondang, S.STP., dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan, H. Muhammad Yasir Tanjung, S.Pd.I., melaksanakan dialog santai dan koordinasi terkait persoalan pendirian rumah ibadah di wilayah Jalan Garu V, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (12/05/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan dialogis sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas, memperkuat komunikasi lintas unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui pendekatan musyawarah dan aturan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut dibahas perkembangan polemik pembangunan Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban yang sejak beberapa tahun terakhir mendapat perhatian masyarakat terkait persoalan administrasi dan lokasi pendirian bangunan rumah ibadah.

Kepala KUA Kecamatan Medan Amplas, H. Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, menegaskan bahwa persoalan rumah ibadah harus disikapi secara hati-hati, bijaksana, dan mengedepankan semangat menjaga kerukunan umat beragama agar tidak memicu konflik bernuansa SARA.

Menurutnya, seluruh proses pendirian rumah ibadah harus mengacu pada ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan persyaratan pendirian rumah ibadah.

“Kita meminta agar semua pemeluk agama mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini bukan untuk mempersulit, tetapi sebagai bentuk komitmen bersama dalam menaati peraturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai,” ujar Lukman.

Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara masyarakat, pemerintah, dan tokoh agama agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai dan bermartabat.

Sementara itu, Ketua FKUB Kota Medan, H. Muhammad Yasir Tanjung, menyampaikan bahwa FKUB tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, FKUB akan mendukung setiap proses pendirian rumah ibadah sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukum dapat dipenuhi dengan baik.

“Pendirian rumah ibadah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sepanjang syarat belum dipenuhi, tentu prosesnya tidak dapat dilanjutkan. FKUB berkomitmen menjaga kerukunan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya FKUB Kota Medan telah mengeluarkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa persyaratan pendirian rumah ibadah dimaksud belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Wali Kota Medan.

Di sisi lain, Lurah Harjosari I, Fahmi Mais Matondang, mengatakan bahwa pemerintah kelurahan bersama instansi terkait terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap perkembangan persoalan tersebut.

Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan yang ada.

“Kami berharap seluruh masyarakat tetap menjaga kondusivitas wilayah Medan Amplas dan bersama-sama mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyikapi setiap persoalan,” ujarnya.

Melalui dialog dan koordinasi tersebut, diharapkan tercipta solusi yang mengedepankan ketentuan hukum, menjaga harmoni sosial, serta memperkuat semangat toleransi dan kerukunan umat beragama di Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *