Medan (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai melalui Penyuluh Agama Islam (PAI) terus memperkuat pembinaan keagamaan masyarakat melalui program Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) Keluarga Sakinah. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Majelis Taklim Al-Hasanah binaan Penyuluh Agama Islam KUA Medan Denai yang bertempat di Masjid Amal Bakti, Jalan Menteng Raya Gang Abadi, Kecamatan Medan Denai, Rabu (1/7/2026) ba’da Zuhur.
Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Ralisah, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Majelis Taklim Al-Hasanah, Hj. Sribowati. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas komitmen KUA Kecamatan Medan Denai yang secara rutin menghadirkan pembinaan keagamaan melalui majelis taklim.
“Kami bersyukur karena KUA Kecamatan Medan Denai terus istiqamah membimbing masyarakat melalui kajian-kajian keislaman yang sangat dibutuhkan. Materi yang disampaikan selalu aktual, mudah dipahami, dan memberikan manfaat dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam membangun keluarga yang sakinah,” ujar Hj. Sribowati.
Materi utama disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Medan Denai, Khoiruz Zaman, S.H.I., dengan tema “Fiqih Istinja’ Kontemporer”. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa istinja’ merupakan bagian dari thaharah (bersuci), yaitu membersihkan najis yang keluar dari qubul atau dubur menggunakan air atau benda suci yang dapat menghilangkan najis sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi dan perubahan gaya hidup telah menghadirkan berbagai fasilitas modern yang dapat dimanfaatkan dalam proses bersuci tanpa menghilangkan prinsip-prinsip syariat.
“Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Selama tujuan utama istinja’, yaitu menghilangkan najis secara sempurna, dapat tercapai dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat, maka berbagai fasilitas modern dapat dimanfaatkan sebagai bentuk kemudahan dalam beribadah,” jelas Khoiruz Zaman.
Dalam pemaparannya, ia menerangkan bahwa penggunaan tisu yang suci diperbolehkan selama mampu menghilangkan najis dan tidak menyebabkan najis menyebar, meskipun penggunaan air tetap menjadi cara yang lebih utama sebagaimana dicontohkan dalam syariat.
Selain itu, penggunaan toilet duduk, bidet atau semprotan air otomatis, serta tisu basah yang suci juga diperbolehkan karena sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga kebersihan dan kesucian.
Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan sabun setelah beristinja’ diperbolehkan sebagai pelengkap untuk menghilangkan bau serta menjaga kebersihan diri. Sementara bagi orang yang sakit, lanjut usia, maupun penyandang disabilitas yang tidak mampu beristinja’ secara mandiri, syariat memberikan rukhsah (keringanan) dengan membolehkan bantuan dari orang lain sesuai kebutuhan, dengan tetap menjaga aurat dan adab yang diajarkan dalam Islam.
“Fiqih Islam memiliki keluasan dalam menjawab persoalan kehidupan modern. Kemajuan teknologi hendaknya dimanfaatkan untuk mempermudah pelaksanaan ibadah, namun tetap berpedoman pada Al-Qur’an, Sunnah, dan kaidah-kaidah fikih yang benar. Kemudahan tidak boleh menghilangkan kehati-hatian dalam menjaga kesucian,” tambahnya.
Penyampaian materi berlangsung interaktif. Para jamaah mengikuti kajian dengan penuh perhatian dan antusias mengajukan berbagai pertanyaan mengenai praktik bersuci yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Diskusi yang berkembang menunjukkan tingginya semangat jamaah untuk memahami ajaran Islam secara benar dan aplikatif.
Salah seorang jamaah, Sri Wahyuni Siregar, mengaku memperoleh banyak pengetahuan baru melalui kajian tersebut.
“Alhamdulillah, materi fiqih istinja’ kontemporer ini sangat bermanfaat dan menambah wawasan kami. Penjelasan yang disampaikan mudah dipahami serta mampu menjawab berbagai persoalan yang sering kami temui dalam kehidupan sehari-hari. Semoga kegiatan seperti ini terus dilaksanakan agar masyarakat semakin memahami ajaran Islam sesuai tuntunan syariat,” ungkapnya.
Kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Penyuluh Agama Islam Syaiful Akhyar, S.H.I., memohon agar seluruh peserta diberikan kemudahan dalam mengamalkan ilmu yang diperoleh serta senantiasa diberikan kebersihan lahir dan batin sebagai bagian dari kesempurnaan ibadah.
Melalui kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan Keluarga Sakinah ini, KUA Kecamatan Medan Denai kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembinaan keagamaan yang edukatif, kontekstual, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Diharapkan, pemahaman yang benar tentang fiqih bersuci dapat meningkatkan kualitas ibadah umat serta mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah yang berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunnah.

